Konsep Dasar Penataan Ruang
1. Konsep Dasar Penataan Ruang
Penataan ruang merupakan suatu tindakan dalam menata mengatur suatu ruang yang sesuai dengan fungsinya
dan potensinya sehingga menghasilkan fungsi ruang yang optimal.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
Tata ruang merupakan wujud struktur ruang dan pola ruang.
Struktur ruang adalah susunan pusat- pusat permukiman dan sisitem jaringan prasararia dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional sedangkan pola ruang merupakan distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah meliputi
- peruntukan ruang fungsi lindung dan
- peruntukan ruang fungsi budaya
Lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan
nung adalah sıiatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
Sumber :
Geografi 3 SMA Kelas XII Halaman 14
Tugas :
- Jawab tugas dalam kolom komentar dibawah ini
- Jawaban sudah harus masuk sebelum jam 19.00 hari Rabu 5 Agustus 2020.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 berbicar tentang apa ?
NAMA : AGUSTINUS ARDIANTO
BalasHapusKELAS : XII IPS 4
NO. : 01
Undang - undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007 memuat bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
ELISABETH LAURA
BalasHapusXII IPS 1/07
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusELISABETH LAURA
BalasHapusXII IPS 1/07
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
BalasHapusbagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
ELISABETH LAURA
BalasHapusXII IPS 1/07
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang penataan
ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
BalasHapusFellice Angela
XII IPS 3/14
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk
BalasHapussebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya. Lebih lanjut
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan
Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
MICHELLE PANDUWINATA
XII IPS 2/23
HENDRICUS A.L
BalasHapusXII IPS 1/10
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,tujuan penataan euwng sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional.
*ruang
HapusUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
BalasHapusbagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
I PUTU PRACHANDA K
XII IPS 2/12
terkait UU RI NO.26 thn 2007 yaitu Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara dan kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk hidup untuk memelihara kehidupannya.
BalasHapusGabriela Kezia D.P
12 IPS 2/ 11
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang yang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
BalasHapusNathasya Hoberthin
XII IPS 3/25
UU RI Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang dijelaskan
BalasHapusbagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
KLARA BESTARI
12 S2 /20
UU RI Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang dijelaskan
BalasHapusbagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
KLARA BESTARI
12 S2 /20
ELIANA ZEFANYA
BalasHapusXIII IPS 2 / 8
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
BalasHapusUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan.Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian,pemanfaatan ruang.
Sherra steviana F.V
XII IPS 1/26
Nama: Rachel Irene
BalasHapusKelas: XII IPS 1/20
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang penataan
ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
Dan penjelasan lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
Hapusruang.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
BalasHapusbagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
Lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan
nung adalah sıiatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
Fransiska Junianti
HapusXII-IPS-2 / 14
BalasHapusDalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,tujuan penataan euwng sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional.
Alexander Kevin W
XII IPS 1/02
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 menjelaskan tentang penataan
BalasHapusruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
Khessa Wihelwina
XII IPS 1/15
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
BalasHapusNama: Leonardus Antonius Manik
BalasHapusKelas : XII IPS 4
Absen: 12
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
Tata ruang merupakan wujud struktur ruang dan pola ruang.
Struktur ruang adalah susunan pusat- pusat permukiman dan sisitem jaringan prasararia dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional sedangkan pola ruang merupakan distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah meliputi
peruntukan ruang fungsi lindung dan
peruntukan ruang fungsi budaya
Lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan
nung adalah sıiatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
Nama : Rainy Linton Widjaya
BalasHapusKelas : XII IPS-1
Jawaban:
Undang-undang Republik Indonesia No 26 tahun 2007 berbicara tentang penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang, dab pengendalian pemanfaatan tata ruang
YOHANES DAVID PUTRA BRIA
BalasHapusXII-IPS4
23
Undang - undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007 memuat bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Undang - undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007 memuat bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
BalasHapusALUISIUS NICO KURNIAWAN
XII IPS 4
Undang - undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007 memuat bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
BalasHapusAntonius Pangharapenta Tarigan (8)/ XII-IPS-4
Nama: Amsal Ronaldo
BalasHapusKelas: XII IPS 3
Jawaban:
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
Nama : Andreas Henry Gracia
BalasHapusKelas : XII - IPS 4 / 07
Undang - undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007 memuat bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
BalasHapusRedentus nahak
XII-IPS-4/18
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang penataan
BalasHapusruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
Oliver H.X.G/17/XII IPS 4
Undang - undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007 memuat bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
BalasHapusAntonius Pangharapenta Tarigan (8)/ XII-IPS-4
Maria Adelitha
BalasHapusXII IPS 1
17
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 menjelaskan tentang penataan ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Nama :Vanesha Marcelliana
BalasHapusKelas : XII IPS 1 / 28
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Dan penjelasan lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
Nama: HARRY
BalasHapusKelas: XII IPS 3/18
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 memuat tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
BalasHapusbagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
Carolin ferensia
4/ XII IPS 1
Steven Christian Chandra
BalasHapus12 IPS 3
29
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 berbicara/membahas tentang Penataan Ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang yang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
BalasHapusNAMA: WILHELMUS DIORYAN MANGGE
KELAS: XII IPS 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk
BalasHapussebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya. Lebih lanjut
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan
Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
Fabianus Bisma Satria Wibawa
XII IPS 4 / 10
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang dan memuatahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
BalasHapusMARINES SEPTIAN LALU MAGHI
XII IPS 4
14
Maury Cahya Sulystya
BalasHapusXII IPS 4/15
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 membicarakan tentang tentang Penataan Ruang yang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
BalasHapusVeliska Putri Makara
XII IPS 1/28
Nathan Deva Satrya
BalasHapusXII IPS $
16
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 menjelaskan tentang penataan ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
JORAM ANTHONY BENEDICT WANADAYA
BalasHapusXII IPS 2/19
UU RI NOMOR 26 TAHUN 2007
tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Dan penjelasan lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
BalasHapusBenedictus Alvin Sebastian
XII IPS 4
9
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk
BalasHapussebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
nama:yohana bonawati sitorus
kelas:XII IPS 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
BalasHapusbagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya. Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 juga menjelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Regina Celiadi Prasaja
XII IPS 3 / 28
Undang - Undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang penataan ruang, yang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat, manusia, dan mahluk hidup yang lain melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidup mereka
BalasHapusUndang-Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang menjelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. (Pasal 1 ayat 1).
BalasHapusSelain itu, UU RI No. 26 Tahun 2007 juga menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan umum konsep tata ruang wilayah nasional; tujuan dan asas-asas pengembangan tata ruang wilayah nasional; wewenang pemerintah pusat dan daerah (gubernur, bupati, walikota) dalam merencakanan penataan ruang wilayah sesuai wilayah administratif masing-masing (provinsi, kota, kabupaten); fungsi dan pemanfaatan tata ruang; hak dan kewajiban masyarakat dalam mengelola tata ruang wilayah nasional; penyelesaian sengketa; dan hal lainnya.
Gerald Thirdya Ananda
11/XII IPS 4
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
BalasHapusbagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
PRAJNA PARAMITTHA
XIIIPS1/19
BalasHapusDalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya. Dan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan juga bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
Michelle Caroline
12 IPS 3
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
BalasHapuskelangsungan hidupnya.
Stefanus Elkana Soget
HapusXII IPS 4 / 20
Undang - Undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang penataan ruang sebagai satu kesatuan wilayah, tempat, manusia, dan mahluk hidup yang lain melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidup mereka
BalasHapusJenifer Patricia
XII IPS 3/19
Valentino servie j
BalasHapus12S3/30
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang penataan
ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Menjelaskan pula bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992.
BalasHapusAlbertus Dimas Christianto
XII-IPS-4 / 03
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
BalasHapuskelangsungan hidupnya.
FELIX VINCENT
BalasHapusXII IPS 3
13
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
Lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan
nung adalah sıiatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
Maria Fransisco
BalasHapusXII IPS 4
13
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 diatakan bahwa penataan
nung adalah sıiatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
BalasHapusbagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
Yohana Intan.S
XII IPS 2
32
Tata ruang sesuai UU nomor 26 tahun 2007 Keterpaduan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan.Keselarasan atau keserasian adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang, keselarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungannya, keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah serta antara kawasan perkotaan dan kawasan pedesaan. Penyelenggaraan penataan ruang dijelaskan UU 26/2007 Ps. 1, bahwasannya meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan. Sedangkan Ps. 12 dan 13 sudah menjelaskan secara detail tentang pengaturan dan pembinaan dalam penataan ruang yang dilakukan dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah kabupaten untuk kepentingan masyarakat. Kendala-kendala dalam proses penataan ruang dilihat dari UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah : 1) Pemanfaatan ruang lebih dinamis dan kompleks, termasuk yang dilakukan oleh pihak swasta dan masyarakat sendiri. 2) Masyarakat harus terus waspada mengamati dan mengontrol proses-proses pemanfaatan ruang.
BalasHapusMiselle Kristin H
XII IPS 2
24
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
BalasHapusbagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
Yohana Intan.S
XII IPS 2
32
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
BalasHapusbagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
Yohana Intan.S
XII IPS 2
32
JASON MIKHAEL (XIIIPS2/16)
BalasHapusUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
VINCENTIUS EDWARD
BalasHapusXII IPS 4
22
Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lainnya melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidup. Lebih lanjut lagi dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
TERIMAKASIH
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
BalasHapusbagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
Angelika delvia XII IPS 3/3
Samuel Gerardo
BalasHapus19/XII IPS 4
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 menjelaskan tentang penataan ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Undang- undangNundang berbicara tentang26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
BalasHapusbagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
Michael Gavin
XII IPS 3
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
BalasHapusDENNIS
BalasHapusXII IPS 2 / 7
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 menjelaskan tentang penataan ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
BalasHapusEliana Kezia
XII IPS 1/6
Clarissa aurelia susanto
BalasHapusXII IPS 3/07
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan
BalasHapusnung adalah sıiatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
Clarisa Birgita
XII IPS 3 / 06
Magdalena Patrisila V
BalasHapusXII IPS 1 / 17
Konsep Penataan Ruang terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007. Dalam UU tersebut, penataan ruang diartikan sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya dan dijelaskan juga bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Serta dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
BalasHapusruang.
ANTHONY VICTORIUS
XII IPS II/3
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
BalasHapusAbel XII IPS 3
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 adalah Undang-undang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992.
BalasHapusUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya, dijelaskan juga sıiatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
ALOYSIUS DANI CHRISTANTO
XII IPS 4
4
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang.
BalasHapusDijelaskan didalamnya bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia, dan makhluk hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Dimana dijelaskan pula bahwa tata ruang merupakan wujud struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang adalah pusat-pusat perukiman dan sistem jaringan sarana dan prasarana, yang berperan sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Lalu pola ruang merupakan distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah meliputi :
- Peruntukan ruang fungsi lindung
- Peruntukan ruang fungsi budaya.
Lalu lebih lanjut dala UU Nomor 26 Tahun 20017 ini dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata, ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Stefanus Raka Putra
XII IPS 4/21
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 adalah Undang-undang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992.
BalasHapusUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya, dijelaskan juga sıiatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
ALOYSIUS DANI CHRISTANTO
XII IPS 4
4
ADHIKKA EKA PUTTA
BalasHapusXII IPS 2
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
BalasHapusbagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya. Lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan
nung adalah sıiatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
Daniel Saputra/XII-3/10
Bianca Alicia Japar
BalasHapus12 IPS 3
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
Clarissa Dyan Pangestu
BalasHapusXII IPS 3/08
- Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengna kebutuhan pengaturan penataan ruang sehingga perlu untuk diganti dengan Undang-Undang tentang Penataan Ruang yang sesuai dengan dan menyesuaikan dengan perkembangan budaya, teknologi dan pembangunan nasional.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Menjelaskan pula bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang disahkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2007 oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang diundangkan oleh Menkumham Hamid Awaludin pada tanggal 26 April 2007 di Jakarta
Joanico Dominggus Vaz
BalasHapusXII IPS 2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan
nung adalah sıiatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
BalasHapuskelangsungan hidupnya.
Sthefany Vinca Ratu
XII IPS 2 / 30
Undang undang republik indonesia nomor 26 tahun 2007 menjelaskan bahwa penataan
BalasHapusnung adalah sıiatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
Willi/XII IPS 1
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
BalasHapusRaynata Danielle Mulya
12 IPS 1 / 23
Undang-undang nomor 26 Tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang yang dijelaskan bahwa
BalasHapusbagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
Ni Putu Dhyana Arinawati Sudarsana/XII IPS 2/26
Celly Calysta
BalasHapusXII IPS 1 / 5
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Gisela Anastasia Nathali
BalasHapusXII IPS 1/ 09
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang dijelaskan bahawa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya dan lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
BalasHapusbagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
Clarisa Birgita
XII IPS 3 / 06
Filipus Wijaya
BalasHapusXII IPS 2/13
Dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang penataan
ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
Nama: Andreas Angga Asmaranata
BalasHapusKelas: XII IPS 4
Absen: 06
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 berbicara mengenai Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
BalasHapusbagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
Kenneth anderson
XII-IPS 1 / 14
Filipus Wijaya
BalasHapusXII IPS 2/13
Dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang penataan
ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
Riyandi widjaja
BalasHapusXII IPS 2/28
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
JOAS JORDANUS
BalasHapusXII-S1
UUD 1945 no.26 2007 berbicara tentang penataan ruang dijelaskan sebagai satu wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup,melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidup nya.
Nama: Fellmy Yehezkiel Ririhena
BalasHapusKelas: XII IPS 3
No.Absen: 15
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
Patricia Febby Valerie
BalasHapusXII IPS 3
26
UU No. 26 tahun 2007 berisi tentang penataan ruang untuk membentuk kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan eknologi sebagai satu kesatuan serta geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi. Dengan pengertian bahwa tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang dan penataan ruang adalah suatu sistem proses
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sisitem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
BalasHapusSamuel Septa N
XII IPS 2
29
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang penataan
BalasHapusruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
Jessica Bernyta S
XII IPS 1/11
Gilbert Matthew
BalasHapusXII IPS 1/8
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 menjelaskan tentang penataan ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Angeline Dinda
BalasHapus12 IPS 1 / 3
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup , melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata ruang merupakan wujud struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional, sedangkan pola ruanh merupakan distribusi peruntukkan ruang dalam suatu wilayah meliputi peruntukkan ruang fungsi lindung dan peruntukkan ruang fungsi budaya.
Lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang, wilayah didefinisikan sebagai ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait dengan batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional
BalasHapusJulius Izaak A.S
XII-S3/20
Teresa Angelica
BalasHapusXII-IPS 1/27
Pengertian ruang, dan lain-lain dalam UU No. 26 Tahun 2007. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memeliharakelangsungan hidupnya.Lebih lanjut diijelaskan juga bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
BalasHapusMelanie Gracia/ XII IPS 3
21
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBerbicara tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
BalasHapusbagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
MAUREEN ANABELLE
BalasHapusXII IPS 2 // 21
Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan
nung adalah sıiatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang. Sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
Jonathan Tristan
BalasHapusXII IPS 2 / 18
UU Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas tentang penataan ruang bahwa
bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. UU Republik Indonesia No.26 tahun 2007 merupakan salah satu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Natasya Angel D
BalasHapusXII IPS 2/25
Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya. Secara mendalam Undang Undang RI No.26 Tahun 2007 ini juga membahas pengertian mengenai penataan ruang, yaitu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
Natasya Angel D
BalasHapusXII IPS 2/25
Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya. Secara mendalam Undang Undang RI No.26 Tahun 2007 ini juga membahas pengertian mengenai penataan ruang, yaitu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
Febi C.K
BalasHapus12 IPS 2 / 10
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengna kebutuhan pengaturan penataan ruang sehingga perlu untuk diganti dengan Undang-Undang tentang Penataan Ruang yang sesuai dengan dan menyesuaikan dengan perkembangan budaya, teknologi dan pembangunan nasional.
EZRA DANU EGA
BalasHapusXII IPS 3/12
UU Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 berbicara mengenai pembahasan bahwa penataaan ruang adalah sistem proses perencanaan tata ruang pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
penataan ruang dijelaskan bagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.Dan juga dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
BalasHapusFransiska caroline
XII IPS 3/16
terkait UU RI NO.26 thn 2007 yaitu Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara dan kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk hidup untuk memelihara kehidupannya.
BalasHapusXII IPS-2
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
BalasHapusPatricia Alprits Marchus/XII IPS 2/27
BalasHapusDalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
Andrea Virgie
XII IPS 2 / 04
Dalam UURI nomor 26 tahun 2007:
BalasHapusPenataan ruang dijelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lain hidup melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidup.
suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Patricia Alprits Marchus/XII IPS 2/27
BalasHapusLeonardo
XII IPS 1
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
UU RI No.26 Tahun 2007 berbicara tentang : Penataan ruang dijelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat,ruang laut,dan ruang udara,termasuk sebagai satu kesayuan wilayah, Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Lebih lanjutna dijelaskan juga bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
BalasHapus(Amanda Marsha A./ XII IPS 2/2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
BalasHapusbagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
DANIEL CHRISTOPER
XII IPS 3
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
BalasHapusmenggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1997 tentang Penataan Ruang karna sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga butuh diganti dengan Undang-Undang Penataan Ruang yang baru.
Cheatllyn.H.P
XII IPS - 2 / 05
UU Republik Indonesia Nomor. 26 Tahun, 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
BalasHapusbagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan juga memelihara
kelangsungan hidupnya.
NAMA; STEVEN FO
KELAS : XII IPS 1
Nama : Elisabeth Dian Maharani
BalasHapusKelas : XII IPS 2
Absen : 9
Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa bagi satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
Selanjutnya di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
CHELSIE CHRISTIANTO
BalasHapusXII IPS 2 / 6
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 berbicara tentang penataan ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata ruang merupakan wujud struktur ruang dan pola ruang.
Struktur ruang adalah susunan pusat- pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional sedangkan pola ruang merupakan distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah meliputi :
- peruntukan ruang fungsi lindung - dan
- peruntukan ruang fungsi budaya
Lebih lanjut dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
UU RI No.26 Tahun 2007 membicarakan tentang Penataan Ruang, yang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya; juga dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
BalasHapusruang.
ALEXANDER ADYA DEWANA
XII IPS 1 / 1
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 berisikan tentang Penataan Ruang bahwa
BalasHapusbagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
NATHANIEL SABASTIAN REYNOV/XII-S3/24
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang penataan
BalasHapusruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
YEHEZKIEL CORINTHIANS POLOHINDANG/XII IPS 2
Rafael iqnacio
BalasHapusxii ips 2
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.