Konsep Dasar Penataan Ruang

1. Konsep Dasar Penataan Ruang

Penataan ruang merupakan suatu tindakan dalam menata mengatur suatu ruang yang sesuai dengan fungsinya 
dan potensinya sehingga menghasilkan fungsi ruang yang optimal.


Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.

Tata ruang merupakan wujud struktur ruang dan pola ruang. 
Struktur ruang adalah susunan pusat- pusat permukiman dan sisitem jaringan prasararia dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki  hubungan fungsional sedangkan pola ruang merupakan distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah meliputi 

  • peruntukan ruang fungsi lindung dan 
  • peruntukan ruang fungsi budaya

Lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan
nung adalah sıiatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.



Sumber :
Geografi 3 SMA Kelas XII Halaman 14

Tugas :
  1. Jawab tugas dalam kolom komentar dibawah ini
  2. Jawaban sudah harus masuk sebelum jam 19.00 hari Rabu 5 Agustus 2020.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 berbicar tentang apa ?

Komentar

  1. NAMA : AGUSTINUS ARDIANTO
    KELAS : XII IPS 4
    NO. : 01

    Undang - undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007 memuat bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    BalasHapus
  2. ELISABETH LAURA
    XII IPS 1/07

    Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. ELISABETH LAURA
    XII IPS 1/07

    Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.

    BalasHapus
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    BalasHapus
  7. ELISABETH LAURA
    XII IPS 1/07

    Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang penataan
    ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    BalasHapus
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    Fellice Angela
    XII IPS 3/14

    BalasHapus
  9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk
    sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya. Lebih lanjut
    dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan
    Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
    ruang.

    MICHELLE PANDUWINATA
    XII IPS 2/23

    BalasHapus
  10. HENDRICUS A.L
    XII IPS 1/10

    Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,tujuan penataan euwng sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional.

    BalasHapus
  11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    I PUTU PRACHANDA K
    XII IPS 2/12

    BalasHapus
  12. terkait UU RI NO.26 thn 2007 yaitu Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara dan kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk hidup untuk memelihara kehidupannya.

    Gabriela Kezia D.P
    12 IPS 2/ 11

    BalasHapus
  13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang yang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    Nathasya Hoberthin
    XII IPS 3/25


    BalasHapus
  14. ELIANA ZEFANYA
    XIII IPS 2 / 8

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    BalasHapus

  15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk
    sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan.Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian,pemanfaatan ruang.

    Sherra steviana F.V
    XII IPS 1/26

    BalasHapus
  16. Nama: Rachel Irene
    Kelas: XII IPS 1/20

    Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang penataan
    ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dan penjelasan lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
      ruang.

      Hapus
  17. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    Lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan
    nung adalah sıiatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
    ruang.

    BalasHapus

  18. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,tujuan penataan euwng sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional.


    Alexander Kevin W
    XII IPS 1/02

    BalasHapus
  19. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 menjelaskan tentang penataan
    ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    Khessa Wihelwina
    XII IPS 1/15

    BalasHapus
  20. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.

    BalasHapus
  21. Nama: Leonardus Antonius Manik
    Kelas : XII IPS 4
    Absen: 12

    Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    Tata ruang merupakan wujud struktur ruang dan pola ruang.
    Struktur ruang adalah susunan pusat- pusat permukiman dan sisitem jaringan prasararia dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional sedangkan pola ruang merupakan distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah meliputi

    peruntukan ruang fungsi lindung dan
    peruntukan ruang fungsi budaya

    Lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan
    nung adalah sıiatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
    ruang.

    BalasHapus
  22. Nama : Rainy Linton Widjaya
    Kelas : XII IPS-1
    Jawaban:
    Undang-undang Republik Indonesia No 26 tahun 2007 berbicara tentang penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang, dab pengendalian pemanfaatan tata ruang

    BalasHapus
  23. YOHANES DAVID PUTRA BRIA
    XII-IPS4
    23
    Undang - undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007 memuat bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    BalasHapus
  24. Undang - undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007 memuat bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    ALUISIUS NICO KURNIAWAN
    XII IPS 4

    BalasHapus
  25. Undang - undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007 memuat bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    Antonius Pangharapenta Tarigan (8)/ XII-IPS-4

    BalasHapus
  26. Nama: Amsal Ronaldo
    Kelas: XII IPS 3
    Jawaban:
    Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    BalasHapus
  27. Nama : Andreas Henry Gracia
    Kelas : XII - IPS 4 / 07

    Undang - undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007 memuat bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    BalasHapus
  28. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.

    Redentus nahak
    XII-IPS-4/18

    BalasHapus
  29. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang penataan
    ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    Oliver H.X.G/17/XII IPS 4

    BalasHapus
  30. Undang - undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007 memuat bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    Antonius Pangharapenta Tarigan (8)/ XII-IPS-4

    BalasHapus
  31. Maria Adelitha
    XII IPS 1
    17
    Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 menjelaskan tentang penataan ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    BalasHapus
  32. Nama :Vanesha Marcelliana
    Kelas : XII IPS 1 / 28

    Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Dan penjelasan lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
    ruang.

    BalasHapus
  33. Nama: HARRY
    Kelas: XII IPS 3/18

    Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    Lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.




    BalasHapus
  34. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 memuat tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    Carolin ferensia
    4/ XII IPS 1

    BalasHapus
  35. Steven Christian Chandra
    12 IPS 3
    29
    Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 berbicara/membahas tentang Penataan Ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    BalasHapus
  36. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang yang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    NAMA: WILHELMUS DIORYAN MANGGE
    KELAS: XII IPS 1

    BalasHapus
  37. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk
    sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya. Lebih lanjut
    dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan
    Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
    ruang.

    Fabianus Bisma Satria Wibawa
    XII IPS 4 / 10

    BalasHapus
  38. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang dan memuatahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    MARINES SEPTIAN LALU MAGHI
    XII IPS 4
    14

    BalasHapus
  39. Maury Cahya Sulystya
    XII IPS 4/15

    Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    BalasHapus
  40. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 membicarakan tentang tentang Penataan Ruang yang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    Veliska Putri Makara
    XII IPS 1/28

    BalasHapus
  41. Nathan Deva Satrya
    XII IPS $
    16

    Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 menjelaskan tentang penataan ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    BalasHapus
  42. JORAM ANTHONY BENEDICT WANADAYA
    XII IPS 2/19
    UU RI NOMOR 26 TAHUN 2007
    tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Dan penjelasan lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
    ruang.

    BalasHapus
  43. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    Benedictus Alvin Sebastian
    XII IPS 4
    9

    BalasHapus
  44. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk
    sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    nama:yohana bonawati sitorus
    kelas:XII IPS 1

    BalasHapus
  45. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya. Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 juga menjelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    Regina Celiadi Prasaja
    XII IPS 3 / 28

    BalasHapus
  46. Undang - Undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang penataan ruang, yang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat, manusia, dan mahluk hidup yang lain melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidup mereka

    BalasHapus
  47. Undang-Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang menjelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. (Pasal 1 ayat 1).
    Selain itu, UU RI No. 26 Tahun 2007 juga menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan umum konsep tata ruang wilayah nasional; tujuan dan asas-asas pengembangan tata ruang wilayah nasional; wewenang pemerintah pusat dan daerah (gubernur, bupati, walikota) dalam merencakanan penataan ruang wilayah sesuai wilayah administratif masing-masing (provinsi, kota, kabupaten); fungsi dan pemanfaatan tata ruang; hak dan kewajiban masyarakat dalam mengelola tata ruang wilayah nasional; penyelesaian sengketa; dan hal lainnya.

    Gerald Thirdya Ananda
    11/XII IPS 4

    BalasHapus
  48. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    PRAJNA PARAMITTHA
    XIIIPS1/19

    BalasHapus

  49. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya. Dan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan juga bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
    ruang.

    Michelle Caroline
    12 IPS 3

    BalasHapus
  50. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    BalasHapus
  51. Undang - Undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang penataan ruang sebagai satu kesatuan wilayah, tempat, manusia, dan mahluk hidup yang lain melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidup mereka

    Jenifer Patricia
    XII IPS 3/19

    BalasHapus
  52. Valentino servie j
    12S3/30

    Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang penataan
    ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    BalasHapus
  53. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Menjelaskan pula bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992.

    Albertus Dimas Christianto
    XII-IPS-4 / 03

    BalasHapus
  54. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    BalasHapus
  55. FELIX VINCENT
    XII IPS 3
    13

    Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.
    Lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan
    nung adalah sıiatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
    ruang.

    BalasHapus
  56. Maria Fransisco
    XII IPS 4
    13

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 diatakan bahwa penataan
    nung adalah sıiatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
    ruang.

    BalasHapus
  57. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    Yohana Intan.S
    XII IPS 2
    32

    BalasHapus
  58. Tata ruang sesuai UU nomor 26 tahun 2007 Keterpaduan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan.Keselarasan atau keserasian adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang, keselarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungannya, keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah serta antara kawasan perkotaan dan kawasan pedesaan. Penyelenggaraan penataan ruang dijelaskan UU 26/2007 Ps. 1, bahwasannya meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan. Sedangkan Ps. 12 dan 13 sudah menjelaskan secara detail tentang pengaturan dan pembinaan dalam penataan ruang yang dilakukan dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah kabupaten untuk kepentingan masyarakat. Kendala-kendala dalam proses penataan ruang dilihat dari UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah : 1) Pemanfaatan ruang lebih dinamis dan kompleks, termasuk yang dilakukan oleh pihak swasta dan masyarakat sendiri. 2) Masyarakat harus terus waspada mengamati dan mengontrol proses-proses pemanfaatan ruang.

    Miselle Kristin H
    XII IPS 2
    24

    BalasHapus
  59. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    Yohana Intan.S
    XII IPS 2
    32

    BalasHapus
  60. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    Yohana Intan.S
    XII IPS 2
    32

    BalasHapus
  61. JASON MIKHAEL (XIIIPS2/16)

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    BalasHapus
  62. VINCENTIUS EDWARD
    XII IPS 4
    22

    Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lainnya melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidup. Lebih lanjut lagi dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    TERIMAKASIH

    BalasHapus
  63. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    Angelika delvia XII IPS 3/3

    BalasHapus
  64. Samuel Gerardo
    19/XII IPS 4

    Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 menjelaskan tentang penataan ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    BalasHapus
  65. Undang- undangNundang berbicara tentang26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.
    Michael Gavin
    XII IPS 3

    BalasHapus
  66. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    BalasHapus
  67. DENNIS
    XII IPS 2 / 7

    Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    BalasHapus
  68. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 menjelaskan tentang penataan ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    Eliana Kezia
    XII IPS 1/6

    BalasHapus
  69. Clarissa aurelia susanto
    XII IPS 3/07

    Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    BalasHapus
  70. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan
    nung adalah sıiatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
    ruang.

    Clarisa Birgita
    XII IPS 3 / 06

    BalasHapus
  71. Magdalena Patrisila V
    XII IPS 1 / 17

    Konsep Penataan Ruang terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007. Dalam UU tersebut, penataan ruang diartikan sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya dan dijelaskan juga bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
    ruang.

    BalasHapus
  72. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Serta dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
    ruang.

    ANTHONY VICTORIUS
    XII IPS II/3

    BalasHapus
  73. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    Abel XII IPS 3

    BalasHapus
  74. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 adalah Undang-undang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992.
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya, dijelaskan juga sıiatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
    ruang.

    ALOYSIUS DANI CHRISTANTO
    XII IPS 4
    4

    BalasHapus
  75. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang.

    Dijelaskan didalamnya bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia, dan makhluk hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    Dimana dijelaskan pula bahwa tata ruang merupakan wujud struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang adalah pusat-pusat perukiman dan sistem jaringan sarana dan prasarana, yang berperan sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Lalu pola ruang merupakan distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah meliputi :
    - Peruntukan ruang fungsi lindung
    - Peruntukan ruang fungsi budaya.

    Lalu lebih lanjut dala UU Nomor 26 Tahun 20017 ini dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata, ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    Stefanus Raka Putra
    XII IPS 4/21

    BalasHapus
  76. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 adalah Undang-undang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992.
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya, dijelaskan juga sıiatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
    ruang.

    ALOYSIUS DANI CHRISTANTO
    XII IPS 4
    4

    BalasHapus
  77. ADHIKKA EKA PUTTA
    XII IPS 2
    Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    BalasHapus
  78. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya. Lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan
    nung adalah sıiatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
    ruang.
    Daniel Saputra/XII-3/10

    BalasHapus
  79. Bianca Alicia Japar
    12 IPS 3

    Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    BalasHapus
  80. Clarissa Dyan Pangestu
    XII IPS 3/08

    - Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengna kebutuhan pengaturan penataan ruang sehingga perlu untuk diganti dengan Undang-Undang tentang Penataan Ruang yang sesuai dengan dan menyesuaikan dengan perkembangan budaya, teknologi dan pembangunan nasional.
    - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Menjelaskan pula bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
    - Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang disahkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2007 oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang diundangkan oleh Menkumham Hamid Awaludin pada tanggal 26 April 2007 di Jakarta

    BalasHapus
  81. Joanico Dominggus Vaz
    XII IPS 2

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan
    nung adalah sıiatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
    ruang.

    BalasHapus
  82. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    Sthefany Vinca Ratu
    XII IPS 2 / 30

    BalasHapus
  83. Undang undang republik indonesia nomor 26 tahun 2007 menjelaskan bahwa penataan
    nung adalah sıiatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
    ruang.

    Willi/XII IPS 1

    BalasHapus
  84. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    Raynata Danielle Mulya
    12 IPS 1 / 23

    BalasHapus
  85. Undang-undang nomor 26 Tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang yang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    Ni Putu Dhyana Arinawati Sudarsana/XII IPS 2/26

    BalasHapus
  86. Celly Calysta
    XII IPS 1 / 5

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    BalasHapus
  87. Gisela Anastasia Nathali
    XII IPS 1/ 09

    Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang dijelaskan bahawa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya dan lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.


    BalasHapus
  88. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    Clarisa Birgita
    XII IPS 3 / 06

    BalasHapus
  89. Filipus Wijaya
    XII IPS 2/13

    Dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang penataan
    ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    BalasHapus
  90. Nama: Andreas Angga Asmaranata
    Kelas: XII IPS 4
    Absen: 06

    Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 berbicara mengenai Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    BalasHapus
  91. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    Kenneth anderson
    XII-IPS 1 / 14

    BalasHapus
  92. Filipus Wijaya
    XII IPS 2/13

    Dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang penataan
    ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    BalasHapus
  93. Riyandi widjaja
    XII IPS 2/28
    Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    BalasHapus
  94. JOAS JORDANUS
    XII-S1

    UUD 1945 no.26 2007 berbicara tentang penataan ruang dijelaskan sebagai satu wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup,melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidup nya.

    BalasHapus
  95. Nama: Fellmy Yehezkiel Ririhena
    Kelas: XII IPS 3
    No.Absen: 15

    Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    BalasHapus
  96. Patricia Febby Valerie
    XII IPS 3
    26

    UU No. 26 tahun 2007 berisi tentang penataan ruang untuk membentuk kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan eknologi sebagai satu kesatuan serta geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi. Dengan pengertian bahwa tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang dan penataan ruang adalah suatu sistem proses
    perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    BalasHapus
  97. Dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sisitem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    Samuel Septa N
    XII IPS 2
    29

    BalasHapus
  98. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang penataan
    ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
    ruang.

    Jessica Bernyta S
    XII IPS 1/11

    BalasHapus
  99. Gilbert Matthew
    XII IPS 1/8

    Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 menjelaskan tentang penataan ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    BalasHapus
  100. Angeline Dinda
    12 IPS 1 / 3

    Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup , melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
    Tata ruang merupakan wujud struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional, sedangkan pola ruanh merupakan distribusi peruntukkan ruang dalam suatu wilayah meliputi peruntukkan ruang fungsi lindung dan peruntukkan ruang fungsi budaya.
    Lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    BalasHapus
  101. Undang-Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang, wilayah didefinisikan sebagai ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait dengan batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional

    Julius Izaak A.S
    XII-S3/20

    BalasHapus
  102. Teresa Angelica
    XII-IPS 1/27

    Pengertian ruang, dan lain-lain dalam UU No. 26 Tahun 2007. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    BalasHapus
  103. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memeliharakelangsungan hidupnya.Lebih lanjut diijelaskan juga bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
    Melanie Gracia/ XII IPS 3
    21


    BalasHapus
  104. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  105. Berbicara tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    BalasHapus
  106. MAUREEN ANABELLE
    XII IPS 2 // 21

    Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan
    nung adalah sıiatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
    ruang. Sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    BalasHapus
  107. Jonathan Tristan
    XII IPS 2 / 18

    UU Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas tentang penataan ruang bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. UU Republik Indonesia No.26 tahun 2007 merupakan salah satu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    BalasHapus
  108. Natasya Angel D
    XII IPS 2/25

    Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya. Secara mendalam Undang Undang RI No.26 Tahun 2007 ini juga membahas pengertian mengenai penataan ruang, yaitu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
    ruang.

    BalasHapus
  109. Natasya Angel D
    XII IPS 2/25

    Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya. Secara mendalam Undang Undang RI No.26 Tahun 2007 ini juga membahas pengertian mengenai penataan ruang, yaitu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
    ruang.

    BalasHapus
  110. Febi C.K
    12 IPS 2 / 10

    Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengna kebutuhan pengaturan penataan ruang sehingga perlu untuk diganti dengan Undang-Undang tentang Penataan Ruang yang sesuai dengan dan menyesuaikan dengan perkembangan budaya, teknologi dan pembangunan nasional.

    BalasHapus
  111. EZRA DANU EGA
    XII IPS 3/12

    UU Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 berbicara mengenai pembahasan bahwa penataaan ruang adalah sistem proses perencanaan tata ruang pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    penataan ruang dijelaskan bagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya

    BalasHapus
  112. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.Dan juga dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    Fransiska caroline
    XII IPS 3/16

    BalasHapus
  113. terkait UU RI NO.26 thn 2007 yaitu Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara dan kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk hidup untuk memelihara kehidupannya.
    XII IPS-2

    BalasHapus
  114. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.

    Patricia Alprits Marchus/XII IPS 2/27

    BalasHapus

  115. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    Andrea Virgie
    XII IPS 2 / 04

    BalasHapus
  116. Dalam UURI nomor 26 tahun 2007:
    Penataan ruang dijelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lain hidup melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidup.
    suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    Patricia Alprits Marchus/XII IPS 2/27

    BalasHapus

  117. Leonardo
    XII IPS 1

    Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.

    BalasHapus
  118. UU RI No.26 Tahun 2007 berbicara tentang : Penataan ruang dijelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat,ruang laut,dan ruang udara,termasuk sebagai satu kesayuan wilayah, Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Lebih lanjutna dijelaskan juga bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    (Amanda Marsha A./ XII IPS 2/2)

    BalasHapus
  119. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.


    DANIEL CHRISTOPER
    XII IPS 3

    BalasHapus
  120. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
    menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1997 tentang Penataan Ruang karna sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga butuh diganti dengan Undang-Undang Penataan Ruang yang baru.

    Cheatllyn.H.P
    XII IPS - 2 / 05

    BalasHapus
  121. UU Republik Indonesia Nomor. 26 Tahun, 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan juga memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    NAMA; STEVEN FO
    KELAS : XII IPS 1

    BalasHapus
  122. Nama : Elisabeth Dian Maharani
    Kelas : XII IPS 2
    Absen : 9

    Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa bagi satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    Selanjutnya di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
    ruang.

    BalasHapus
  123. CHELSIE CHRISTIANTO
    XII IPS 2 / 6

    Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 berbicara tentang penataan ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    Tata ruang merupakan wujud struktur ruang dan pola ruang. 
    Struktur ruang adalah susunan pusat- pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki  hubungan fungsional sedangkan pola ruang merupakan distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah meliputi :
    - peruntukan ruang fungsi lindung - dan 
    - peruntukan ruang fungsi budaya

    Lebih lanjut dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    BalasHapus
  124. UU RI No.26 Tahun 2007 membicarakan tentang Penataan Ruang, yang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya; juga dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
    ruang.


    ALEXANDER ADYA DEWANA
    XII IPS 1 / 1

    BalasHapus
  125. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 berisikan tentang Penataan Ruang bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    NATHANIEL SABASTIAN REYNOV/XII-S3/24

    BalasHapus
  126. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang penataan
    ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.

    YEHEZKIEL CORINTHIANS POLOHINDANG/XII IPS 2

    BalasHapus
  127. Rafael iqnacio
    xii ips 2

    Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Letak Kultur Historis Indonesia

Potensi Kekayaan Laut Indonesia

Berbagai Faktor yang mempengaruhi sebaran Flora dan Fauna