Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota

7. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotak

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kota atau disingkat RTRWK adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran RTRWP ke dalam struktur dan pola ruang wilayah abupaten/kota.

Muatan isi Rencana Tata Ruang Wilayah tersebut alahah sebagai berikut :
a. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten.
b. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya
yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten.
c. Rencana ɔola ruang wilayah kabupaten meliputi kawasan lindung dar kawasan budi daya kabupaten.
d. Penetapan kawasan strategis kabupateri.
e. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menere
tahunan.
f. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang bensi ketentuan umum peraturan
ketentuan periz'nan, ketentuan insent'f can disinsentif, serta arahan sanksi.

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota juga ditentukan dalam jangka waktu dua puluh tahun dan ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun. RTRWK/K ini ditetapkan dengan peraturan daerah yang disk rua
oleh DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 juga dijelaskan bahwa pengaturan rencana tata ruang
wilayah kabupaten/kota oleh pemerintah daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan daeran kabupaten/kota..

Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk: 
(a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten, 
(b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten, 
(c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten, 
d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor, 
(e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi, 
(f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan 
(g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota. 

Sumber :

Geografi 3 SMA Kelas XII

Tugas :
  1. Jawab tugas dalam kolom komentar dibawah ini
  2. Jawaban sudah harus masuk sebelum jam 19.00 hari Rabu 5 Agustus 2020.
  3. Undang undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 membahas tentang apa ?

Komentar

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang

    Fellice Angela
    XII IPS 3/14

    BalasHapus
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang


    Alexander Kevin W
    XII IPS 1/02

    BalasHapus
  3. Undang Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 membahas tentang Penataan Ruang

    KLARA BESTARI
    12 S2/20

    BalasHapus
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    MICHELLE PANDUWINATA
    XII IPS 2/23

    BalasHapus
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang

    BalasHapus
  6. HENDRICUS A.L
    XII IPS 1/10

    Dalam UU RI No.26 Tahun 2007 membahas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.Dalam UU tersebut menjelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk
    a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten, 
    (b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten, 
    (c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten, 
    d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor, 
    (e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi, 
    (f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan 
    (g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota. 




    BalasHapus

  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang

    Sherra steviana F.V
    XII IPS 1/26

    BalasHapus
  8. ELiana zefanya
    XII IPS 2 / 8

    Undang - undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007 membahas tentang penataan ruang

    BalasHapus
  9. Nama: Rachel Irene
    Kelas: XII IPS 1/20

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
    Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
    (a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
    (b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    (c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    (e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
    (f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
    (g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    BalasHapus
  10. YOHANES DAVID PUTRA BRIA
    XII-IPS4
    23

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    BalasHapus
  11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang:
    ◆ suatu sistem proses
    ◆perencanaan tata ruang,
    ◆pemanfaatan ruang, dan
    ◆pengendalian pemanfaatan ruang.

    FRANSISKA JUNIANTI
    XII IPS 2 / 14

    BalasHapus
  12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    ALUISIUS NICO KURNIAWAN
    XII IPS 4

    BalasHapus
  13. Dalam UU RI No.26 Tahun 2007 membahas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.Dalam UU tersebut menjelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk
    a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
    (b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    (c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    (e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
    (f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
    (g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    Nama : Andreas Henry Gracia
    Kelas : XII - IPS 4 / 07

    BalasHapus
  14. UU RI No. 26 Tahun 2007 membahas tentang penataan ruang

    I PUTU PRACHANDA K
    XII IPS 2/15

    BalasHapus
  15. Undang Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 membahas tentang Penataan Ruang

    Antonius Pangharapenta Tarigan 8/ XII-IPS-4

    BalasHapus
  16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    Fabianus Bisma Satria Wibawa
    XII IPS 4 / 10

    BalasHapus
  17. Amsal Ronaldo_ XII IPS 3_ 2
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
    Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
    (a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
    (b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    (c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    (e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
    (f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
    (g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    BalasHapus
  18. Dalam UU RI No.26 Tahun 2007 membahas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.Dalam UU tersebut menjelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk
    1) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
    2) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    3) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    4) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    5) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
    6) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
    7) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    Redentus nahak
    XII-IPS-4/18

    BalasHapus
  19. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang.

    Oliver/17/XII IPS 4

    BalasHapus
  20. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    Gabriel Stevanus / XII IPS 3 / 17

    BalasHapus
  21. Nama: Leonardus Antonius Manik
    Kelas : XII IPS 4
    Absen: 12

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    BalasHapus
  22. Maury Cahya Sulystya
    XII IPS 4/15

    RI No. 26 Tahun 2007 membahas tentang penataan ruang dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
    (a) penyusunan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten,
    (b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    (c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    (e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
    (f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
    (g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    BalasHapus
  23. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    1) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
    2) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    3) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    4) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    5) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
    6) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
    7) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    BalasHapus
  24. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang.

    Carolin ferensia
    4/ XII IPS 1

    BalasHapus
  25. Ralf Christian/XII IPS 3/27

    Dalam UU RI No.26 Tahun 2007 membahas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.Dalam UU tersebut menjelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk
    1) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
    2) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    3) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    4) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    5) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
    6) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
    7) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    BalasHapus
  26. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dan Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    Veliska Putri Makara
    XII IPS 1/28

    BalasHapus
  27. Victoria angeliqa warat
    12 IPS 3/31

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 menjelaskan bahwa penataan
    ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
    ruang.

    BalasHapus
  28. UU 26 thn 2007( Penataan ruang) yang terdiri dr penataan, pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan ruang

    gabriela kezia 11/12IPS2

    BalasHapus
  29. Victoria angeliqa warat
    12 IPS 3/31

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 menjelaskan bahwa penataan
    ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
    ruang.

    BalasHapus
  30. Valentino servie j
    12S3/30

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang

    BalasHapus
  31. Undang Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 membahas tentang Penataan Ruang

    yohana sitorus/31/XII IPS 1

    BalasHapus
  32. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang


    Yohana Intan.S
    XII IPS 2
    32

    BalasHapus
  33. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang.

    NAMA: WILHELMUS DIORYAN MANGGE
    KELAS: XII IPS 1

    BalasHapus
  34. Maria Fransisco
    XII IPS 4
    13

    UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
    (a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
    (b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    (c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    (e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
    (f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
    (g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    BalasHapus
  35. Maria Adelitha L
    XII IPS 1 / 17

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    BalasHapus
  36. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang. Selain itu dibahas juga tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
    1. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten, 
    2. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah kabupaten, 
    3. Pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten, 
    4. Keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), serta keserasian antarsektor, 
    5. Penetapan lokasi dan fungsi untuk investasi, 
    6. Penataan ruang kawasan strategis kabupaten, dan 
    7. Penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota. 

    Nathasya Hoberthin
    XII IPS 3/25


    BalasHapus
  37. JASON MIKHAEL (XIIIPS2/16)

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang.

    BalasHapus
  38. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang.Dan Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
    PRAJNA PARAMITTHA
    XIIIPS1/1

    BalasHapus
  39. DENNIS
    XII IPS 2 / 7

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang

    BalasHapus
  40. Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    Eliana Kezia
    XII IPS 1/6

    BalasHapus
  41. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Yang menjelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    BalasHapus
  42. Undang Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 membahas tentang Penataan Ruang

    BalasHapus
  43. Nama :Vanesha Marcelliana
    Kelas :XII IPS 1 / 28

    Dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 membahas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupate, Dalam UU dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
    (a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
    (b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    (c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    (e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
    (f) penataan ruang kawasan strategis kabupaten, dan
    (g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota

    BalasHapus
  44. Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
    (a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
    (b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    (c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    (e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
    (f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
    (g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    MISELLE KRISTIN H
    XII IPS 2
    24

    BalasHapus
  45. Elisabeth Laura
    XII IPS 1/07

    Undang-undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 membahas tentang
    penataan ruang. Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:

    1. penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
    2. penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    3. pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    4. keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan)
    kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    5. peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
    6. penataan ruang kawasan strategis kabupaten, dan
    7. penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    BalasHapus
  46. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang.
    Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    Benedictus Alvin Sebastian
    XII IPS 4
    9

    BalasHapus
  47. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
    Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
    A. penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
    B. penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    C. pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    D. keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    E. peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
    F. penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
    G. penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    Khessa Wihelwina
    XII IPS 1/15

    BalasHapus
  48. Angelika delvia XII IPS 3 /3

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang

    BalasHapus
  49. Nama: HARRY
    Kelas: XII IPS 3/18

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang. Selain itu dibahas juga tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
    1. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten, 
    2. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah kabupaten, 
    3. Pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten, 
    4. Keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), serta keserasian antarsektor, 
    5. Penetapan lokasi dan fungsi untuk investasi, 
    6. Penataan ruang kawasan strategis kabupaten, dan 
    7. Penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota. 

    BalasHapus
  50. Nathan Deva Satrya
    XII IPS 4
    16
    Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 berisi tentang Penataan Ruang

    BalasHapus
  51. ADHIKKA EKA PUTTA
    XII IPS 2
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
    Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
    (a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
    (b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    (c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    (e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
    (f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
    (g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    BalasHapus
  52. Joanico Dominggus Vaz
    XII IPS 2

    Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
    (a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
    (b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    (c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    (e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
    (f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
    (g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    BalasHapus
  53. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang


    Raynata Danielle Mulya
    12 IPS 1 / 23

    BalasHapus
  54. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang.

    Kenneth anderson
    XII IPS 1 / 14

    BalasHapus
  55. NAMA : Agustinus Ardianto
    Kelas : XII IPS 4
    NO. : 01

    undang-undang republik Indonesia nomor 26 Tahun 2007 menjelaskan dan membahas mengenai penataan ruang.

    BalasHapus
  56. Undang undang RI nomor 26 tahun 2007 membahas tentang penataan ruang.yaitu terwujudnya ruang nusantara yang mewadahi aspek-aspek penting kehidupan masyarakat
    Michael Gavin
    XII IPS 3

    BalasHapus
  57. Bianca Alicia Japar
    12 IPS 3

    UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan penataan ruang yang berfungsi sebagai pedoman dan acuan untuk:
    1. penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
    2. penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    3. pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    4. keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    5. peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
    6. penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
    7. penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    BalasHapus
  58. Filipus Wijaya
    XII IPS 2/13

    Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    BalasHapus
  59. Samuel Gerardo
    19/XII IPS 4


    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang.
    Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    BalasHapus
  60. Clarissa aurelia susanto
    XII IPS 3/07

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang.

    BalasHapus
  61. STEVEN CHRISTIAN CHANDRA
    12 IPS 3
    29
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
    UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan penataan ruang yang berfungsi sebagai pedoman dan acuan untuk:
    1. penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
    2. penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    3. pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    4. keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    5. peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
    6. penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
    7. penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    BalasHapus
  62. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang.

    Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    Stefanus Elkana Soget
    XII IPS 4 / 20

    BalasHapus
  63. Ralf Christian/XII IPS 3/27

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang.
    Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang

    BalasHapus
  64. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang

    Daniel Saputra
    XII IPS 3/10

    BalasHapus
  65. Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007, membahas tentang penyusunan rencana pembangunan, dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
    (a) penyusunan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten,
    (b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    (c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    (e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
    (f) penataan ruang kawasan strategis, kabupaten, dan
    (g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    Gabriel Stevanus / XII IPS 3 / 17

    BalasHapus
  66. Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007, membahas tentang penyusunan rencana pembangunan, dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
    (a) penyusunan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten,
    (b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    (c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    (e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
    (f) penataan ruang kawasan strategis, kabupaten, dan
    (g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    Gabriel Stevanus / XII IPS 3 / 17

    BalasHapus
  67. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    ANTHONY VICTORIUS
    XII IPS II/3

    BalasHapus
  68. Riyandi widjaja
    XII IPS 2

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang

    BalasHapus
  69. FELIX VINCENT
    XII IPS 3
    13

    Dalam UU RI No.26 Tahun 2007 membahas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.Dalam UU tersebut menjelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk
    A) penyusunan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten,
    B) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    C) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    D) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    E) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
    F) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
    G) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    BalasHapus
  70. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang

    XII IPS-2

    BalasHapus
  71. Clarissa Dyan Pangestu
    XII IPS 3/08

    - Dalam UU RI No.26 Tahun 2007 membahas tentang PerencanaanTata Ruang Wilayah
    Kabupaten.
    -Dalam UU tersebut menjelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk :
    a. penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
    b. penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    c. pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    d. keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan)
    kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    e. peretapan lokasi dan fungsi untuk investasi,
    f. penataan ruang kawasan strategis kabupaten, dan
    g. penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    BalasHapus
  72. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang

    Abel XII IPS 3

    BalasHapus
  73. Celly Calysta
    XII IPS 1 / 5

    Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 membahas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.

    BalasHapus
  74. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang.

    Clarisa Birgita
    XII IPS 3 / 06

    BalasHapus
  75. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    Regina Celiadi Prasaja
    XII IPS 3 / 28

    BalasHapus
  76. Albertus Dimas
    XII-IPS-4 / 03

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas mengenai penataan ruang secara umum dan juga secara spesifik baik dari pengertian ruang, pengertian penataan ruang, tujuan penataan ruang, tahapan penataan ruang, klasifikasi penataan ruang, rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

    BalasHapus
  77. MAUREEN ANABELLE
    XII IPS 2 // 21

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang

    BalasHapus
  78. ERVINA CHRISTYANDA/12IPS3

    Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
    (a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
    (b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    (c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    (e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
    (f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
    (g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    BalasHapus
  79. Nama:Rainy Linton Widjaya
    Kelas: XII IPS-1
    Jawaban :
    Undang-Undang Republik Indonesia No. 26 tahun 2007
    Membahas tentang perencanaan tata ruang yang dalam perencanaan tata ruang wilayah kabupaten dijadikan acuan untuk:
    a. penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
    b. penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    c. pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    d. keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    e. peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
    f. penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
    g. penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    BalasHapus
  80. Gisela Anastasia Nathali
    XII IPS 1/09

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    Dalam UU tersebut menjelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk :
    1. penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten.
    2. penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten.
    3. pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten.
    4. keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan)
    kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor.
    5. peretapan lokasi dan fungsi untuk investasi.
    6. penataan ruang kawasan strategis kabupaten.
    7. penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    BalasHapus
  81. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang

    Sthefany Vinca Ratu
    XII IPS 2 / 30

    BalasHapus
  82. Jonathan Tristan
    XII IPS 2 / 18

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas tentang penataan ruang wilayah kabupaten.

    BalasHapus
  83. JOAS JORDANUS
    XII-S1
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
    Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
    (a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
    (b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    (c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    (e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
    (f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
    (g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    BalasHapus
  84. Teresa Angelica
    XII-IPS 1/27

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
    bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
    kelangsungan hidupnya.

    BalasHapus
  85. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas tentang penataan ruang wilayah kabupaten.

    Samuel Septa N
    XII IPS 2
    29

    BalasHapus
  86. Nama: Fellmy Yehezkiel Ririhena
    Kelas: XII IPS 3
    No. Absen: 15

    Undang-undang no. 26 tahun 2007 membahas tentang Penataan Ruang bahwa NKRI merupakan negara kesatuan berciri kepulauan dan meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara ataupun yang ada di dalam bumi dengan pengertian lain juga yaitu suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    BalasHapus
  87. Patricia Febby Valerie
    XII IPS 3
    26

    UU RI no. 26 tahun 2007 membahas tentang penataan ruang, dijelaskan bahwa penataan ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, laut, dan udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahkluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 memiliki pedoman dan acuan untuk:
    1. penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
    2. penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    3. pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    4. keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    5. peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
    6. penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
    7. penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    BalasHapus
  88. Gilbert Matthew
    XII IPS 1/8

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
    Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
    (a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
    (b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    (c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    (e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
    (f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
    (g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    BalasHapus
  89. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  90. UU RI No. 26 Tahun 2007 menjelasakan tentang Penataan Ruang.

    Dimana didalamnya dijelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia, dan makhluk hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    Lalu lebih lanjut dala UU Nomor 26 Tahun 2007 ini dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata, ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    Dalam konteks wilayah kabupaten, Rencana Tata Ruang dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
    (a) Penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
    (b) Penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    (c) Pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    (d) Keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan)
    kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    (e) Penetapan lokasi dan fungsi untuk investasi,
    (f) Penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
    (g) Penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    BalasHapus
  91. Membahas mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK), Undang-Undang Republik Indonesia No. 26 No. 27 Tentang Penataan Ruang membahasnya dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 31.

    Mengenai RTRW Kabupaten secara spesifik berada di Pasal 25 Ayat 2, yakni
    "Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten harus memperhatikan :

    a. perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten;
    b. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten;
    c. keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten;
    d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
    e. rencana pembangunan jangka panjang daerah;
    f. rencana tata ruang wilayah kabupaten yang berbatasan; dan
    g. rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten"

    Sedangkan mengenai RTRW Kota sama dengan RTRW Kabupaten, namun secara khusus ditambahkan dalam Pasal 28, yakni
    "Ketentuan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 berlaku mutatis mutandis untuk perencanaan tata ruang wilayah kota, dengan ketentuan selain rincian pada Pasal 26 ayat (1) ditambahkan :

    a. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau;
    b. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; dan
    c. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah."

    Gerald Thirdya Ananda
    11/XII IPS 4

    BalasHapus


  92. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dalam UU ini membahas tentang Penataan Ruang yang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 memiliki pedoman dan acuan untuk:
    Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten, penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten. Pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,. keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,. peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi. Penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    ALOYSIUS DANI CHRISTANTO
    XII IPS 4
    4

    BalasHapus
  93. VINCENTIUS EDWARD
    XII IPS 4
    22

    Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:

    # Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten,

    # Penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,

    # Pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,

    # Keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,

    # Peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,

    # Penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan

    Penataan Ruang ditujukan untuk menyerasikan peraturan penataan ruang dengan peraturan lain yang terkait, harmonisasi pembangunan antar wilayah, mengendalikan pemanfaatan ruang yang efektif, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan mewujudkan sistem kelembagaan penataan ruang. Tata ruang sesuai UU nomor 26 tahun 2007 Keterpaduan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan.Keselarasan atau keserasian adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang, keselarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungannya, keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah serta antara kawasan perkotaan dan kawasan pedesaan. Penyelenggaraan penataan ruang dijelaskan UU 26/2007 Ps. 1, bahwasannya meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan. Sedangkan Ps. 12 dan 13 sudah menjelaskan secara detail tentang pengaturan dan pembinaan dalam penataan ruang yang dilakukan dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah kabupaten untuk kepentingan masyarakat. Kendala-kendala dalam proses penataan ruang dilihat dari UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah : 1) Pemanfaatan ruang lebih dinamis dan kompleks, termasuk yang dilakukan oleh pihak swasta dan masyarakat sendiri. 2) Masyarakat harus terus waspada mengamati dan mengontrol proses-proses pemanfaatan ruang.

    TERIMAKASIH

    BalasHapus
  94. Magdalena Patrisila V
    XII IPS 1 / 17

    Dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dibahas tentang Penataan Ruang. Hal-hal yang diatur oleh ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang diantaranya adalah:

    1. pembagian wewenang antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk memberikan kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan dalam mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
    2. pengaturan penataan ruang yang dilakukan melalui penetapan peraturan perundang-undangan termasuk pedoman bidang penataan ruang sebagai acuan penyelenggaraan penataan ruang;
    3. pembinaan penataan ruang melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan penataan ruang;
    4. pelaksanaan penataan ruang yang mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang pada semua tingkat pemerintahan;
    5. pengawasan penataan ruang yang mencakup pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang, termasuk pengawasan terhadap kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
    6. hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk menjamin keterlibatan masyarakat, termasuk masyarakat adat dalam setiap proses penyelenggaraan penataan ruang;
    7. penyelesaian sengketa, baik sengketa antardaerah maupun antarpemangku kepentingan lain secara bermartabat;
    8. penyidikan, yang mengatur tentang penyidik pegawai negeri sipil beserta wewenang dan mekanisme tindakan yang dilakukan;
    9. ketentuan sanksi administratif dan sanksi pidana sebagai dasar untuk penegakan hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang;
    10. ketentuan peralihan yang mengatur keharusan penyesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang baru, dengan masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian.

    BalasHapus
  95. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang yang digunakan sebagai pedoman dan acuan untuk:

    (a) penyusunan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten,
    (b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    (c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    (e) penetapan lokasi dan fungsi untuk investasi,
    (f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
    (g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    Michelle Caroline
    12 IPS 3/23

    BalasHapus
  96. UU RI No. 26 Tahun 2007 menjelaskan tentang
    Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sebagai pedoman dan acuan untuk:
    (a) penyusunan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten,
    (b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    (c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    (d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    (e) peretapan lokasi dan fungsi untuk investasi,
    (f) penataan ruang kawasan strategis kabupaten, dan
    (g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
    Melanie Gracia/ XII IPS 3/21

    BalasHapus
  97. EZRA DANU EGA
    XII IPS3/12

    Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 membahas:

    (a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
    (b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    (c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    (e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
    (f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
    (g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    BalasHapus
  98. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang.

    Patricia Alprits Marchus/XII IPS 2/27

    BalasHapus

  99. Leonardo
    XII IPS 1

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang

    BalasHapus
  100. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dan Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    Andrea Virgie
    XII IPS 2 / 04

    BalasHapus
  101. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas tentang Penataan Ruang

    Jenifer Patricia
    XII IPS 3/19

    BalasHapus
  102. Dalam UU RI No.26 Tahun 2007 membahas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.Dalam UU tersebut menjelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk
    1) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
    2) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    3) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    4) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    5) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
    6) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
    7) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    Daniel Christoper
    XII IPS 3

    BalasHapus
  103. Andreas Angga Asmaranata
    XII IPS 4
    06

    Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk: 1. penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
    2. penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    3. pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    4. keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    5. peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
    6. penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
    7. penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    BalasHapus
  104. Andreas Angga Asmaranata
    XII IPS 4
    06

    Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk: 1. penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
    2. penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    3. pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    4. keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    5. peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
    6. penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
    7. penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    BalasHapus
  105. UU RI No. 26 Tahun 2007 membahas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sebagai pedoman dan acuan untuk:
    (a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
    (b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    (c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan)
    kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    (e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
    (f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
    (g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    Fransiska Caroline
    XII IPS 3/16

    BalasHapus
  106. Angeline dinda
    12 IPS 1 / 3

    Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoaman dan acuan untuk:
    a. Penyusunan rencana kabupaten,
    b. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah kabupaten,
    c. pemnfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    d. Keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), serta kabupaten.
    g. Penataan ruang detail wilayah kabupaten / kota.

    BalasHapus
  107. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas tentang Penataan Ruang

    Julius Izaak A.S
    XII-S3/20

    BalasHapus
  108. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    Febi CK
    12 IPS 2 / 10

    BalasHapus
  109. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    (Amanda Marsha A./ XII IPS 2/2)

    BalasHapus
  110. JORAM ANTHONY BENEDICT WANADAYA
    XII IPS 2/19

    Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
    (a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
    (b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    (c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    (e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
    (f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
    (g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    BalasHapus
  111. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang .

    Cheatllyn.H.P
    XII IPS-2 /05

    BalasHapus
  112. UU Republik Indonesia Nomor.26Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    NAMA: STEVEN FO
    KELAS: XII IPS 1

    BalasHapus
  113. Nama : Elisabeth Dian Maharani
    Kelas : XII IPS 2
    Absen : 9

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
    Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
    (a) Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten,
    (b) Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah di kabupaten,
    (c) Pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    d) Keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    (e) Penetapan lokasi dan fungsi untuk investasi,
    (f) Penataan ruang kawasan strategis kabupaten, dan
    (g) Penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    BalasHapus
  114. CHELSIE CHRISTIANTO
    XII IPS 2 / 6

    Undang - Undang Reoublik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
    Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
    a.) Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten
    b.) Penyusunan rencana pembangunan di jangka menengah kabupaten
    c.) Pemanfaatan dan pengendalian tata ruang kabupaten
    d ) Keterpaduan, keterkaitan, keseimbangan perkembangan antarwilayah ( kecamatan ) kabupaten / kota ( sekitarnya ), keserasian antarsektor
    e.) Penetapan lokasi dan fungsi untuk investasi
    f.) Penataan ruang kawasan strategis, kabupaten, dan
    g.) Penataan ruang detail wilayah kabupaten / kota

    BalasHapus
  115. Natasya Angel D.
    XII IPS 2/25

    Dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan mengenaismengenai Tata Ruang dan dibahasa pula mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dengan acuan untuk:
    (a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
    (b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    (c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    (e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
    (f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
    (g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    BalasHapus
  116. UU RI No. 26 Tahun 2007 membahas tentang Penataan Ruang. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
    a. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten.
    b. Penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten.
    c. Pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten.
    d. Keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor.
    e. Peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi.
    f. Penataan ruang kawasan strategis kabupaten.
    g. Penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.


    ALEXANDER ADYA DEWANA
    XII IPS 1 / 1

    BalasHapus
  117. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang

    NI PUTU DHYANA ARINAWATI S
    XII IPS 2/26

    BalasHapus
  118. UU RI No. 26 Tahun 2007 membahas tentang penataan ruang.

    NATHANIEL SABASTIAN REYNOV/XII-S3/24

    BalasHapus
  119. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  120. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang.

    YEHEZKIEL CORINTHIANS POLOHINDANG/XII IPS 2

    BalasHapus
  121. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
    Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
    (a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
    (b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
    (c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
    d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
    (e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
    (f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
    (g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.

    RAFAEL IQNACIO XII IPS 1

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Potensi Kekayaan Laut Indonesia

Letak Kultur Historis Indonesia

Aspek-aspek Geografi