Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
7. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotak
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kota atau disingkat RTRWK adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran RTRWP ke dalam struktur dan pola ruang wilayah abupaten/kota.
Muatan isi Rencana Tata Ruang Wilayah tersebut alahah sebagai berikut :
a. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten.
b. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya
yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten.
c. Rencana ɔola ruang wilayah kabupaten meliputi kawasan lindung dar kawasan budi daya kabupaten.
d. Penetapan kawasan strategis kabupateri.
e. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menere
tahunan.
f. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang bensi ketentuan umum peraturan
ketentuan periz'nan, ketentuan insent'f can disinsentif, serta arahan sanksi.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota juga ditentukan dalam jangka waktu dua puluh tahun dan ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun. RTRWK/K ini ditetapkan dengan peraturan daerah yang disk rua
oleh DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 juga dijelaskan bahwa pengaturan rencana tata ruang
wilayah kabupaten/kota oleh pemerintah daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan daeran kabupaten/kota..
Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
(a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
(b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
(c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
(e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
(f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
(g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Sumber :
Geografi 3 SMA Kelas XII
Tugas :
- Jawab tugas dalam kolom komentar dibawah ini
- Jawaban sudah harus masuk sebelum jam 19.00 hari Rabu 5 Agustus 2020.
- Undang undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 membahas tentang apa ?
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang
BalasHapusFellice Angela
XII IPS 3/14
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang
BalasHapusAlexander Kevin W
XII IPS 1/02
Undang Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 membahas tentang Penataan Ruang
BalasHapusKLARA BESTARI
12 S2/20
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
BalasHapusMICHELLE PANDUWINATA
XII IPS 2/23
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang
BalasHapusHENDRICUS A.L
BalasHapusXII IPS 1/10
Dalam UU RI No.26 Tahun 2007 membahas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.Dalam UU tersebut menjelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk
a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
(b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
(c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
(e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
(f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
(g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
BalasHapusUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang
Sherra steviana F.V
XII IPS 1/26
ELiana zefanya
BalasHapusXII IPS 2 / 8
Undang - undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007 membahas tentang penataan ruang
Nama: Rachel Irene
BalasHapusKelas: XII IPS 1/20
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
(a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
(b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
(c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
(e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
(f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
(g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
YOHANES DAVID PUTRA BRIA
BalasHapusXII-IPS4
23
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang:
BalasHapus◆ suatu sistem proses
◆perencanaan tata ruang,
◆pemanfaatan ruang, dan
◆pengendalian pemanfaatan ruang.
FRANSISKA JUNIANTI
XII IPS 2 / 14
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
BalasHapusALUISIUS NICO KURNIAWAN
XII IPS 4
Dalam UU RI No.26 Tahun 2007 membahas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.Dalam UU tersebut menjelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk
BalasHapusa) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
(b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
(c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
(e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
(f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
(g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Nama : Andreas Henry Gracia
Kelas : XII - IPS 4 / 07
UU RI No. 26 Tahun 2007 membahas tentang penataan ruang
BalasHapusI PUTU PRACHANDA K
XII IPS 2/15
Undang Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 membahas tentang Penataan Ruang
BalasHapusAntonius Pangharapenta Tarigan 8/ XII-IPS-4
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
BalasHapusFabianus Bisma Satria Wibawa
XII IPS 4 / 10
Amsal Ronaldo_ XII IPS 3_ 2
BalasHapusUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
(a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
(b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
(c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
(e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
(f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
(g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Dalam UU RI No.26 Tahun 2007 membahas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.Dalam UU tersebut menjelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk
BalasHapus1) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
2) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
3) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
4) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
5) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
6) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
7) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Redentus nahak
XII-IPS-4/18
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang.
BalasHapusOliver/17/XII IPS 4
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
BalasHapusbagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
Gabriel Stevanus / XII IPS 3 / 17
Nama: Leonardus Antonius Manik
BalasHapusKelas : XII IPS 4
Absen: 12
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Maury Cahya Sulystya
BalasHapusXII IPS 4/15
RI No. 26 Tahun 2007 membahas tentang penataan ruang dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
(a) penyusunan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten,
(b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
(c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
(e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
(f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
(g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
BalasHapus1) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
2) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
3) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
4) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
5) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
6) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
7) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang.
BalasHapusCarolin ferensia
4/ XII IPS 1
Ralf Christian/XII IPS 3/27
BalasHapusDalam UU RI No.26 Tahun 2007 membahas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.Dalam UU tersebut menjelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk
1) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
2) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
3) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
4) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
5) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
6) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
7) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dan Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
BalasHapusVeliska Putri Makara
XII IPS 1/28
Victoria angeliqa warat
BalasHapus12 IPS 3/31
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 menjelaskan bahwa penataan
ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
UU 26 thn 2007( Penataan ruang) yang terdiri dr penataan, pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan ruang
BalasHapusgabriela kezia 11/12IPS2
Victoria angeliqa warat
BalasHapus12 IPS 3/31
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 menjelaskan bahwa penataan
ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
Valentino servie j
BalasHapus12S3/30
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang
Undang Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 membahas tentang Penataan Ruang
BalasHapusyohana sitorus/31/XII IPS 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang
BalasHapusYohana Intan.S
XII IPS 2
32
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang.
BalasHapusNAMA: WILHELMUS DIORYAN MANGGE
KELAS: XII IPS 1
Maria Fransisco
BalasHapusXII IPS 4
13
UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
(a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
(b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
(c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
(e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
(f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
(g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Maria Adelitha L
BalasHapusXII IPS 1 / 17
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang. Selain itu dibahas juga tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
BalasHapus1. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten,
2. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah kabupaten,
3. Pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
4. Keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), serta keserasian antarsektor,
5. Penetapan lokasi dan fungsi untuk investasi,
6. Penataan ruang kawasan strategis kabupaten, dan
7. Penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Nathasya Hoberthin
XII IPS 3/25
JASON MIKHAEL (XIIIPS2/16)
BalasHapusUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang.Dan Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
BalasHapusPRAJNA PARAMITTHA
XIIIPS1/1
DENNIS
BalasHapusXII IPS 2 / 7
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang
Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
BalasHapusEliana Kezia
XII IPS 1/6
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Yang menjelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
BalasHapusUndang Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 membahas tentang Penataan Ruang
BalasHapusNama :Vanesha Marcelliana
BalasHapusKelas :XII IPS 1 / 28
Dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 membahas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupate, Dalam UU dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
(a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
(b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
(c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
(e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
(f) penataan ruang kawasan strategis kabupaten, dan
(g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota
Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
BalasHapus(a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
(b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
(c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
(e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
(f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
(g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
MISELLE KRISTIN H
XII IPS 2
24
Elisabeth Laura
BalasHapusXII IPS 1/07
Undang-undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 membahas tentang
penataan ruang. Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
1. penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
2. penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
3. pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
4. keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan)
kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
5. peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
6. penataan ruang kawasan strategis kabupaten, dan
7. penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang.
BalasHapusDijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Benedictus Alvin Sebastian
XII IPS 4
9
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
BalasHapusRencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
A. penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
B. penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
C. pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
D. keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
E. peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
F. penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
G. penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Khessa Wihelwina
XII IPS 1/15
Angelika delvia XII IPS 3 /3
BalasHapusUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang
Nama: HARRY
BalasHapusKelas: XII IPS 3/18
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 berbicara tentang Penataan Ruang. Selain itu dibahas juga tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
1. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten,
2. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah kabupaten,
3. Pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
4. Keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), serta keserasian antarsektor,
5. Penetapan lokasi dan fungsi untuk investasi,
6. Penataan ruang kawasan strategis kabupaten, dan
7. Penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Nathan Deva Satrya
BalasHapusXII IPS 4
16
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 berisi tentang Penataan Ruang
ADHIKKA EKA PUTTA
BalasHapusXII IPS 2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
(a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
(b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
(c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
(e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
(f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
(g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Joanico Dominggus Vaz
BalasHapusXII IPS 2
Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
(a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
(b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
(c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
(e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
(f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
(g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang
BalasHapusRaynata Danielle Mulya
12 IPS 1 / 23
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang.
BalasHapusKenneth anderson
XII IPS 1 / 14
NAMA : Agustinus Ardianto
BalasHapusKelas : XII IPS 4
NO. : 01
undang-undang republik Indonesia nomor 26 Tahun 2007 menjelaskan dan membahas mengenai penataan ruang.
Undang undang RI nomor 26 tahun 2007 membahas tentang penataan ruang.yaitu terwujudnya ruang nusantara yang mewadahi aspek-aspek penting kehidupan masyarakat
BalasHapusMichael Gavin
XII IPS 3
Bianca Alicia Japar
BalasHapus12 IPS 3
UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan penataan ruang yang berfungsi sebagai pedoman dan acuan untuk:
1. penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
2. penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
3. pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
4. keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
5. peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
6. penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
7. penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Filipus Wijaya
BalasHapusXII IPS 2/13
Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Samuel Gerardo
BalasHapus19/XII IPS 4
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang.
Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Clarissa aurelia susanto
BalasHapusXII IPS 3/07
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang.
STEVEN CHRISTIAN CHANDRA
BalasHapus12 IPS 3
29
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan penataan ruang yang berfungsi sebagai pedoman dan acuan untuk:
1. penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
2. penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
3. pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
4. keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
5. peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
6. penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
7. penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang.
BalasHapusDijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Stefanus Elkana Soget
XII IPS 4 / 20
Ralf Christian/XII IPS 3/27
BalasHapusUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang.
Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang
BalasHapusDaniel Saputra
XII IPS 3/10
Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007, membahas tentang penyusunan rencana pembangunan, dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
BalasHapus(a) penyusunan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten,
(b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
(c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
(e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
(f) penataan ruang kawasan strategis, kabupaten, dan
(g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Gabriel Stevanus / XII IPS 3 / 17
Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007, membahas tentang penyusunan rencana pembangunan, dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
BalasHapus(a) penyusunan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten,
(b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
(c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
(e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
(f) penataan ruang kawasan strategis, kabupaten, dan
(g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Gabriel Stevanus / XII IPS 3 / 17
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
BalasHapusANTHONY VICTORIUS
XII IPS II/3
Riyandi widjaja
BalasHapusXII IPS 2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang
FELIX VINCENT
BalasHapusXII IPS 3
13
Dalam UU RI No.26 Tahun 2007 membahas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.Dalam UU tersebut menjelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk
A) penyusunan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten,
B) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
C) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
D) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
E) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
F) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
G) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang
BalasHapusXII IPS-2
Clarissa Dyan Pangestu
BalasHapusXII IPS 3/08
- Dalam UU RI No.26 Tahun 2007 membahas tentang PerencanaanTata Ruang Wilayah
Kabupaten.
-Dalam UU tersebut menjelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk :
a. penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
b. penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
d. keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan)
kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
e. peretapan lokasi dan fungsi untuk investasi,
f. penataan ruang kawasan strategis kabupaten, dan
g. penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang
BalasHapusAbel XII IPS 3
Celly Calysta
BalasHapusXII IPS 1 / 5
Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 membahas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang.
BalasHapusClarisa Birgita
XII IPS 3 / 06
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
BalasHapusRegina Celiadi Prasaja
XII IPS 3 / 28
Albertus Dimas
BalasHapusXII-IPS-4 / 03
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas mengenai penataan ruang secara umum dan juga secara spesifik baik dari pengertian ruang, pengertian penataan ruang, tujuan penataan ruang, tahapan penataan ruang, klasifikasi penataan ruang, rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
MAUREEN ANABELLE
BalasHapusXII IPS 2 // 21
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang
ERVINA CHRISTYANDA/12IPS3
BalasHapusRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
(a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
(b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
(c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
(e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
(f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
(g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Nama:Rainy Linton Widjaya
BalasHapusKelas: XII IPS-1
Jawaban :
Undang-Undang Republik Indonesia No. 26 tahun 2007
Membahas tentang perencanaan tata ruang yang dalam perencanaan tata ruang wilayah kabupaten dijadikan acuan untuk:
a. penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
b. penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
d. keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
e. peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
f. penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
g. penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Gisela Anastasia Nathali
BalasHapusXII IPS 1/09
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Dalam UU tersebut menjelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk :
1. penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten.
2. penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten.
3. pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten.
4. keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan)
kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor.
5. peretapan lokasi dan fungsi untuk investasi.
6. penataan ruang kawasan strategis kabupaten.
7. penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang
BalasHapusSthefany Vinca Ratu
XII IPS 2 / 30
Jonathan Tristan
BalasHapusXII IPS 2 / 18
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas tentang penataan ruang wilayah kabupaten.
JOAS JORDANUS
BalasHapusXII-S1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
(a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
(b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
(c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
(e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
(f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
(g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Teresa Angelica
BalasHapusXII-IPS 1/27
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas tentang penataan ruang wilayah kabupaten.
BalasHapusSamuel Septa N
XII IPS 2
29
Nama: Fellmy Yehezkiel Ririhena
BalasHapusKelas: XII IPS 3
No. Absen: 15
Undang-undang no. 26 tahun 2007 membahas tentang Penataan Ruang bahwa NKRI merupakan negara kesatuan berciri kepulauan dan meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara ataupun yang ada di dalam bumi dengan pengertian lain juga yaitu suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Patricia Febby Valerie
BalasHapusXII IPS 3
26
UU RI no. 26 tahun 2007 membahas tentang penataan ruang, dijelaskan bahwa penataan ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, laut, dan udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahkluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 memiliki pedoman dan acuan untuk:
1. penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
2. penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
3. pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
4. keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
5. peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
6. penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
7. penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Gilbert Matthew
BalasHapusXII IPS 1/8
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
(a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
(b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
(c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
(e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
(f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
(g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusUU RI No. 26 Tahun 2007 menjelasakan tentang Penataan Ruang.
BalasHapusDimana didalamnya dijelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia, dan makhluk hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Lalu lebih lanjut dala UU Nomor 26 Tahun 2007 ini dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata, ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Dalam konteks wilayah kabupaten, Rencana Tata Ruang dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
(a) Penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
(b) Penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
(c) Pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
(d) Keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan)
kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
(e) Penetapan lokasi dan fungsi untuk investasi,
(f) Penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
(g) Penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Membahas mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK), Undang-Undang Republik Indonesia No. 26 No. 27 Tentang Penataan Ruang membahasnya dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 31.
BalasHapusMengenai RTRW Kabupaten secara spesifik berada di Pasal 25 Ayat 2, yakni
"Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten harus memperhatikan :
a. perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten;
b. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten;
c. keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. rencana pembangunan jangka panjang daerah;
f. rencana tata ruang wilayah kabupaten yang berbatasan; dan
g. rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten"
Sedangkan mengenai RTRW Kota sama dengan RTRW Kabupaten, namun secara khusus ditambahkan dalam Pasal 28, yakni
"Ketentuan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 berlaku mutatis mutandis untuk perencanaan tata ruang wilayah kota, dengan ketentuan selain rincian pada Pasal 26 ayat (1) ditambahkan :
a. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau;
b. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; dan
c. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah."
Gerald Thirdya Ananda
11/XII IPS 4
BalasHapusUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dalam UU ini membahas tentang Penataan Ruang yang dijelaskan bahwa bagai satu kesatuan wilayah, tempat manusta dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 memiliki pedoman dan acuan untuk:
Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten, penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten. Pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,. keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,. peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi. Penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
ALOYSIUS DANI CHRISTANTO
XII IPS 4
4
VINCENTIUS EDWARD
BalasHapusXII IPS 4
22
Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
# Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten,
# Penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
# Pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
# Keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
# Peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
# Penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
Penataan Ruang ditujukan untuk menyerasikan peraturan penataan ruang dengan peraturan lain yang terkait, harmonisasi pembangunan antar wilayah, mengendalikan pemanfaatan ruang yang efektif, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan mewujudkan sistem kelembagaan penataan ruang. Tata ruang sesuai UU nomor 26 tahun 2007 Keterpaduan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan.Keselarasan atau keserasian adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang, keselarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungannya, keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah serta antara kawasan perkotaan dan kawasan pedesaan. Penyelenggaraan penataan ruang dijelaskan UU 26/2007 Ps. 1, bahwasannya meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan. Sedangkan Ps. 12 dan 13 sudah menjelaskan secara detail tentang pengaturan dan pembinaan dalam penataan ruang yang dilakukan dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah kabupaten untuk kepentingan masyarakat. Kendala-kendala dalam proses penataan ruang dilihat dari UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah : 1) Pemanfaatan ruang lebih dinamis dan kompleks, termasuk yang dilakukan oleh pihak swasta dan masyarakat sendiri. 2) Masyarakat harus terus waspada mengamati dan mengontrol proses-proses pemanfaatan ruang.
TERIMAKASIH
Magdalena Patrisila V
BalasHapusXII IPS 1 / 17
Dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dibahas tentang Penataan Ruang. Hal-hal yang diatur oleh ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang diantaranya adalah:
1. pembagian wewenang antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk memberikan kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan dalam mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
2. pengaturan penataan ruang yang dilakukan melalui penetapan peraturan perundang-undangan termasuk pedoman bidang penataan ruang sebagai acuan penyelenggaraan penataan ruang;
3. pembinaan penataan ruang melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan penataan ruang;
4. pelaksanaan penataan ruang yang mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang pada semua tingkat pemerintahan;
5. pengawasan penataan ruang yang mencakup pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang, termasuk pengawasan terhadap kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
6. hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk menjamin keterlibatan masyarakat, termasuk masyarakat adat dalam setiap proses penyelenggaraan penataan ruang;
7. penyelesaian sengketa, baik sengketa antardaerah maupun antarpemangku kepentingan lain secara bermartabat;
8. penyidikan, yang mengatur tentang penyidik pegawai negeri sipil beserta wewenang dan mekanisme tindakan yang dilakukan;
9. ketentuan sanksi administratif dan sanksi pidana sebagai dasar untuk penegakan hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang;
10. ketentuan peralihan yang mengatur keharusan penyesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang baru, dengan masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang yang digunakan sebagai pedoman dan acuan untuk:
BalasHapus(a) penyusunan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten,
(b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
(c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
(e) penetapan lokasi dan fungsi untuk investasi,
(f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
(g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Michelle Caroline
12 IPS 3/23
UU RI No. 26 Tahun 2007 menjelaskan tentang
BalasHapusRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sebagai pedoman dan acuan untuk:
(a) penyusunan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten,
(b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
(c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
(d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
(e) peretapan lokasi dan fungsi untuk investasi,
(f) penataan ruang kawasan strategis kabupaten, dan
(g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Melanie Gracia/ XII IPS 3/21
EZRA DANU EGA
BalasHapusXII IPS3/12
Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 membahas:
(a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
(b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
(c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
(e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
(f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
(g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang.
BalasHapusPatricia Alprits Marchus/XII IPS 2/27
BalasHapusLeonardo
XII IPS 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dan Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
BalasHapusAndrea Virgie
XII IPS 2 / 04
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas tentang Penataan Ruang
BalasHapusJenifer Patricia
XII IPS 3/19
Dalam UU RI No.26 Tahun 2007 membahas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.Dalam UU tersebut menjelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk
BalasHapus1) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
2) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
3) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
4) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
5) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
6) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
7) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Daniel Christoper
XII IPS 3
Andreas Angga Asmaranata
BalasHapusXII IPS 4
06
Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk: 1. penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
2. penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
3. pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
4. keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
5. peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
6. penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
7. penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Andreas Angga Asmaranata
BalasHapusXII IPS 4
06
Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk: 1. penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
2. penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
3. pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
4. keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
5. peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
6. penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
7. penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
UU RI No. 26 Tahun 2007 membahas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sebagai pedoman dan acuan untuk:
BalasHapus(a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
(b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
(c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan)
kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
(e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
(f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
(g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Fransiska Caroline
XII IPS 3/16
Angeline dinda
BalasHapus12 IPS 1 / 3
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoaman dan acuan untuk:
a. Penyusunan rencana kabupaten,
b. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah kabupaten,
c. pemnfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
d. Keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), serta kabupaten.
g. Penataan ruang detail wilayah kabupaten / kota.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas tentang Penataan Ruang
BalasHapusJulius Izaak A.S
XII-S3/20
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
BalasHapusFebi CK
12 IPS 2 / 10
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
BalasHapus(Amanda Marsha A./ XII IPS 2/2)
JORAM ANTHONY BENEDICT WANADAYA
BalasHapusXII IPS 2/19
Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
(a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
(b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
(c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
(e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
(f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
(g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang .
BalasHapusCheatllyn.H.P
XII IPS-2 /05
UU Republik Indonesia Nomor.26Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
BalasHapusNAMA: STEVEN FO
KELAS: XII IPS 1
Nama : Elisabeth Dian Maharani
BalasHapusKelas : XII IPS 2
Absen : 9
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
(a) Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten,
(b) Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah di kabupaten,
(c) Pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
d) Keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
(e) Penetapan lokasi dan fungsi untuk investasi,
(f) Penataan ruang kawasan strategis kabupaten, dan
(g) Penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
CHELSIE CHRISTIANTO
BalasHapusXII IPS 2 / 6
Undang - Undang Reoublik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
a.) Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten
b.) Penyusunan rencana pembangunan di jangka menengah kabupaten
c.) Pemanfaatan dan pengendalian tata ruang kabupaten
d ) Keterpaduan, keterkaitan, keseimbangan perkembangan antarwilayah ( kecamatan ) kabupaten / kota ( sekitarnya ), keserasian antarsektor
e.) Penetapan lokasi dan fungsi untuk investasi
f.) Penataan ruang kawasan strategis, kabupaten, dan
g.) Penataan ruang detail wilayah kabupaten / kota
Natasya Angel D.
BalasHapusXII IPS 2/25
Dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan mengenaismengenai Tata Ruang dan dibahasa pula mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dengan acuan untuk:
(a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
(b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
(c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
(e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
(f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
(g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
UU RI No. 26 Tahun 2007 membahas tentang Penataan Ruang. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
BalasHapusRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
a. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten.
b. Penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten.
c. Pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten.
d. Keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor.
e. Peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi.
f. Penataan ruang kawasan strategis kabupaten.
g. Penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
ALEXANDER ADYA DEWANA
XII IPS 1 / 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang
BalasHapusNI PUTU DHYANA ARINAWATI S
XII IPS 2/26
UU RI No. 26 Tahun 2007 membahas tentang penataan ruang.
BalasHapusNATHANIEL SABASTIAN REYNOV/XII-S3/24
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang.
BalasHapusYEHEZKIEL CORINTHIANS POLOHINDANG/XII IPS 2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 membahas Tentang Penataan Ruang. Dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
BalasHapusRencana Tata Ruang Wilayah Katupaten dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 dijelaskan sebagai pedoman dan acuan untuk:
(a) penyusunan rencana pemɔangunan jangka panjang kabupaten,
(b) penyusunan rencana pembangunan dijangka menengah kabupaten,
(c) pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang kabupaten,
d) keterpaduan keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah (kecamatan) kabupaten/kota (sekitarnya), keserasian antarsektor,
(e) peretapan lokasi dan fungsi untuk irvestasi,
(f) penataan ruang kawasan strategis .kabupaten, dan
(g) penataan ruang detail wilayah kabupaten/kota.
RAFAEL IQNACIO XII IPS 1