Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

6. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Rencana Tata Ruang Wilayan Provinsi (RTRWP) adalah hasil perencanaan tala ruang yang nerupakan penjabaran strategi dan arahan kebi akan penanfaatan ruarg wilayah nasional dan pulau/kepulauan ke dalam struhtur dan pola ruang wilayah provinsi. Muatan isi Rencana Tata Ruang W layah Provinsi terdiri dari:

a. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi.
b. Rencana struktur ruang wi.ayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayshnya yang berkaitar
dengan kawasan perdesaan dalam wilayan pelayanarnya dan sisten jaringan praserana wilayah provinsi.
c. Rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kanasan budi daya ya ig memilik
nilai strategis provinsi.
d. Penetapan kawasan strategis provinsi.
e. Arahana pemanfaatan ruang wilayan provinsi yang berisi indikasi program utama jangka nenengah lima
f. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi aralıan peraturan zonasi sistem
provinsi, arahan perizinan, arahan 'nsentif dan disirsentif, serta arahan sarksi


Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau 
kembali satu kali dalam lima tahun. 



Sumber :
halaman16
Bab 1 Konsep Wlayah dan Tata Ruanç

Tugas :
  1. Jawab tugas dalam kolom komentar dibawah ini
  2. Jawaban sudah harus masuk sebelum jam 19.00 hari Rabu 5 Agustus 2020.
  3. Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dapat ditinjau dalam berapa tahun sekali ?
 

Komentar

  1. Victoria angeliqa warat
    12 IPS 3/31

    Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  2. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

    Fellice Angela
    XII IPS 3/14

    BalasHapus
  3. Victoria angeliqa warat
    12 IPS 3/31

    Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  4. HENDRICUS ABEDNEGO LUBIS
    XII IPS 1/10

    Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  5. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

    MICHELLE PANDUWINATA
    XII IPS 2/23

    BalasHapus
  6. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    Alexander Kevin W
    XII IPS 1/02

    BalasHapus
  7. dua puluh tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    KLARA BESTARI
    12 S2/20

    BalasHapus
  8. ELIANA ZEFANYA
    XII IPS 2 / 8

    Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun

    BalasHapus
  9. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  10. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    FRANSISKA JUNIANTI
    XII IPS 2 / 14

    BalasHapus

  11. Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    Sherra steviana F.V
    XII IPS 1/26

    BalasHapus
  12. Nama: Rachel Irene
    Kelas: XII IPS 1/20

    Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  13. YOHANES DAVID PUTRA BRIA
    XII-IPS4
    23

    Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  14. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    Nama : Andreas Henry Gracia
    Kelas : XII - IPS 4 /07

    BalasHapus
  15. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    ALUISIUS NICO KURNIAWAN
    XII IPS 4

    BalasHapus
  16. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    Antonius Pangharapenta Tarigan (8)/XII-IPS-4

    BalasHapus
  17. Amsal Ronaldo_ XII IPS 3_ 2
    Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  18. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

    Fabianus Bisma Satria Wibawa
    XII IPS 4 / 10

    BalasHapus
  19. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    Redentus nahak
    XII-IPS-4/18

    BalasHapus
  20. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau 
    kembali satu kali dalam lima tahun. 

    Nathasya Hoberthin
    XII IPS 3/25


    BalasHapus
  21. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

    Oliver/17/XII IPS 4

    BalasHapus
  22. Nama: Leonardus Antonius Manik
    Kelas : XII IPS 4
    Absen: 12

    Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  23. Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun. Dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

    I PUTU PRACHANDA K
    XII IPS 2/15

    BalasHapus
  24. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    NAMA: WILHELMUS DIORYAN MANGGE
    KELAS: XII IPS 1

    BalasHapus
  25. Maury Cahya Sulystya
    XII IPS 4/15

    Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  26. angka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus

  27. Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    Carolin ferensia
    4/XII IPS 1

    BalasHapus
  28. Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    Veliska Putri Makara
    XII IPS 1/28

    BalasHapus
  29. Elisabeth Laura
    XII IPS 1/07

    Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  30. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah 20 tahun dan dapat ditinjau
    kembali 1x dalam 5 tahun.

    gabriela kezia 11/12IPS2

    BalasHapus
  31. Maria Adelitha L
    XII IPS 1
    17

    Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  32. Valentino servie j
    12S3/30

    Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  33. Nama :Vanesha Marcelliana
    Kelas : XII IPS 1 / 28

    Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun

    BalasHapus
  34. Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun

    yohana sitorus/31/XII IPS 1

    BalasHapus
  35. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.


    Yohana Intan.S
    XII IPS 2
    32

    BalasHapus
  36. Maria Fransisco
    XII IPS 4
    13


    Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  37. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau 
    kembali satu kali dalam lima tahun. 

    PRAJNA PARAMITTHA
    XIIIPS1/19

    BalasHapus
  38. JASON MIKHAEL (XIIIPS2/16)

    Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  39. Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    Khessa Wihelwina
    XII IPS 1/15

    BalasHapus
  40. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    Eliana Kezia
    XII IPS 1/6

    BalasHapus
  41. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  42. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  43. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  44. Nama : Agustinus Ardianto
    Kelas : XII IPS 4
    NO. : 01

    Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi ( RTRWP) adalah 20 tahun dan dapat ditinjau kembali dalam kurun waktu 5 tahun sekali.

    BalasHapus
  45. Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    MISELLE KRISTIN H
    XII IPS 2
    24

    BalasHapus
  46. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  47. Nathan Deva Satrya
    XII IPS 4
    16
    Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah 20 tahun dan dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun.

    BalasHapus
  48. Joanico Dominggus Vaz
    XII IPS 2

    Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  49. Angelika delvia XII IPS 3/3

    Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  50. ADHIKKA EKA PUTTA
    XII IPS 2
    Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  51. Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah 20 tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.
    Michael Gavin
    XII IPS 3

    BalasHapus
  52. Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.


    Raynata Danielle Mulya
    12 IPS 1 / 23

    BalasHapus
  53. Bianca Alicia Japar
    12 IPS 3

    Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  54. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
    Kenneth anderson
    XII IPS 1 / 14

    BalasHapus
  55. Samuel Gerardo
    19/XII IPS 4

    Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dapat ditinjau 1 kali dalam 5 tahun.

    BalasHapus
  56. FELIX VINCENT
    XII IPS 3
    13

    Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  57. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    Stefanus Elkana Soget
    XII IPS 4 / 20

    BalasHapus
  58. Clarissa aurelia susanto
    XII IPS 3/07

    Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  59. Filipus Wijaya
    XII IPS 2/13

    Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  60. STEVEN CHRISTIAN CHANDRA
    12 IPS 3
    29
    Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  61. Albertus Dimas
    XII-IPS-4 / 03

    Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dapat ditinjau kembali dalam 5 tahun sekali

    BalasHapus
  62. Ralf Christian/XII IPS 3/27

    Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  63. Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.
    Daniel Saputra/XII-3/10

    BalasHapus
  64. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dapat ditinjau dalam 1(satu) kali setiap 5 (lima)tahun.

    Regina Celiadi Prasaja
    XII IPS 3 / 28

    BalasHapus
  65. Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    Gabriel Stevanus / XII IPS 3 / 17

    BalasHapus
  66. Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.


    ANTHONY VICTORIUS
    XII IPS II/3

    BalasHapus
  67. Riyandi widjaja
    XII IPS 2/28

    Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  68. Nama: Rainy Linton Widjaya
    Kelas: XII IPS-1
    Jawaban
    Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau
    kembali
    5 tahun sekali.

    BalasHapus
  69. Nama: HARRY
    Kelas: XII IPS 3/18

    Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau 
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  70. Celly Calysta
    XII IPS 1 / 5

    Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  71. Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    Clarisa Birgita
    XII IPS 3 / 06

    BalasHapus
  72. Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

    Abel XII IPS 3

    BalasHapus
  73. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    XII IPS-2

    BalasHapus
  74. ERVINA CHRISTYANDA/12IPS3

    Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun

    BalasHapus
  75. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah 20 tahun dan dapat ditinjau
    kembali 1 kali dalam 5 tahun.

    BalasHapus
  76. VINCENTIUS EDWARD
    XII IPS 4
    22

    Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    TERIMAKASIH

    BalasHapus
  77. Gisela Anastasia Nathali
    XII IPS 1/09

    Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  78. MAUREEN ANABELLE
    XII IPS 2 // 21

    Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun

    BalasHapus
  79. Jangka waktu dari Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    ALOYSIUS DANI CHRISTANTO
    XII IPS 4
    4

    BalasHapus
  80. Clarissa Dyan Pangestu
    XII IPS 3/08

    Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  81. Nama: Fellmy Yehezkiel Ririhena
    Kelas: XII IPS 3
    No. Absen: 15

    Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  82. Jonathan Tristan
    XII IPS 2 /18

    Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  83. Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun

    Sthefany Vinca Ratu
    XII IPS 2 / 30

    BalasHapus
  84. JOAS JORDANUS
    XII-S1
    Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  85. Rencana Tata Ruang Wilayah Provi si (RTRWP) dapat ditinjau dalam 5 (lima) tahun sekali. Peninjauan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dilakukan selama lima tahun sekali dianggap paling ideal.
    Dengan kurun waktu tersebut, RTRW akan mampu menyesuaikan segala perubahan yang ada di daerah dan bisa memberikan kepastian hukum.
    Pada dasarnya, RTRW bersifat dinamis, namun bukan berarti dapat diubah atau direvisi dengan mudah karena ada banyak hal yang mesti diperhatikan mulai dari dampaknya ke lingkungan sampai dengan ke masyarakat.

    Gerald Thirdya Ananda
    11/XII IPS 4

    BalasHapus
  86. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau kembali dalam satu kali dalam lima tahun.

    Samuel Septa N
    XII IPS 2
    29

    BalasHapus
  87. Teresa Angelica
    XII-IPS 1/27

    Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  88. Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

    Stefanus Raka
    XII IPS 4 / 21

    BalasHapus
  89. Magdalena Patrisila V
    XII IPS 1 / 17

    Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi biasanya hanya dapat ditinjau satu kali dalam lima tahun sekali.

    BalasHapus
  90. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

    Melanie Gracia/ XII IPS 3
    21

    BalasHapus
  91. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    Michelle Caroline
    12 IPS 3/23

    BalasHapus
  92. Gilbert Matthew
    XII IPS 1/8

    Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  93. Patricia Febby Valerie
    XII IPS 3
    26

    Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah 20 tahun dan dapat ditinjaukembali 1 kali dalam 5 tahun.

    BalasHapus
  94. Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun

    Jenifer Patricia
    XII IPS 3/19

    BalasHapus
  95. Febi CK
    12 IPS 2 / 10

    Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun

    BalasHapus
  96. Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

    Patricia Alprits Marchus/XII IPS 2/27

    BalasHapus
  97. Andreas Angga Asmaranata
    XII IPS 4
    06

    Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  98. EZRA DANU EGA
    XII IPS 3/12

    Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat
    ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus

  99. Leonardo
    XII IPS 1

    Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus

  100. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    Andrea Virgie
    XII IPS 2 / 04

    BalasHapus
  101. ANGELINE DINDA
    12 IPS 1 / 3

    Jangka waktu rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  102. Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun. 

    (Amanda Marsha A./ XII IPS 2/2)

    BalasHapus
  103. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

    Fransiska Caroline Sugiyanto
    XII IPS 3/16

    BalasHapus
  104. Julius Izaak A.S
    XII-S3/20
    Janggka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun

    BalasHapus
  105. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    DANIEL CHRISTOPER

    BalasHapus
  106. JORAM ANTHONY BENEDICT WANADAYA
    XII IPS 2/19

    Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  107. Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau 
    kembali satu kali dalam lima tahun. 

    Cheatllyn.H.P
    XII IPS-2 /05

    BalasHapus
  108. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun

    NAMA: STEVEN FO
    KELAS: XII IPS 1

    BalasHapus
  109. Nama : Elisabeth Dian Maharani
    Kelas : XII IPS 2
    Absen : 9

    Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  110. Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    Jessica Bernyta S
    XII IPS 1/11

    BalasHapus
  111. CHELSIE CHRISTIANTO
    XII IPS 2 / 6

    Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi ( RTRWP ) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau 
    kembali satu kali dalam lima tahun. 

    BalasHapus
  112. Natasya Angel D
    XII IPS 2/25

    Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus
  113. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dapat ditinjau dalam 20 (dua puluh) tahun sekali dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.


    ALEXANDER ADYA DEWANA
    XII IPS 1 / 1

    BalasHapus

  114. Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    NI PUTU DHYANA A S
    XII IPS 2/26

    BalasHapus
  115. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    NATHANIEL SABASTIAN REYNOV/XII-S3/24

    BalasHapus
  116. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun

    YEHEZKIEL CORINTHIANS POLOHINDANG/XII IPS 2

    BalasHapus
  117. RAFAEL IQNACIO
    XII IPS 1
    Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
    kembali satu kali dalam lima tahun.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Potensi Kekayaan Laut Indonesia

Letak Kultur Historis Indonesia

Berbagai Faktor yang mempengaruhi sebaran Flora dan Fauna