Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
6. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Rencana Tata Ruang Wilayan Provinsi (RTRWP) adalah hasil perencanaan tala ruang yang nerupakan penjabaran strategi dan arahan kebi akan penanfaatan ruarg wilayah nasional dan pulau/kepulauan ke dalam struhtur dan pola ruang wilayah provinsi. Muatan isi Rencana Tata Ruang W layah Provinsi terdiri dari:
a. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi.
b. Rencana struktur ruang wi.ayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayshnya yang berkaitar
dengan kawasan perdesaan dalam wilayan pelayanarnya dan sisten jaringan praserana wilayah provinsi.
c. Rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kanasan budi daya ya ig memilik
nilai strategis provinsi.
d. Penetapan kawasan strategis provinsi.
e. Arahana pemanfaatan ruang wilayan provinsi yang berisi indikasi program utama jangka nenengah lima
f. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi aralıan peraturan zonasi sistem
provinsi, arahan perizinan, arahan 'nsentif dan disirsentif, serta arahan sarksi
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun.
Sumber :
halaman16
Bab 1 Konsep Wlayah dan Tata Ruanç
Tugas :
- Jawab tugas dalam kolom komentar dibawah ini
- Jawaban sudah harus masuk sebelum jam 19.00 hari Rabu 5 Agustus 2020.
- Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dapat ditinjau dalam berapa tahun sekali ?
Victoria angeliqa warat
BalasHapus12 IPS 3/31
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
BalasHapusFellice Angela
XII IPS 3/14
Victoria angeliqa warat
BalasHapus12 IPS 3/31
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun.
HENDRICUS ABEDNEGO LUBIS
BalasHapusXII IPS 1/10
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
BalasHapusMICHELLE PANDUWINATA
XII IPS 2/23
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
BalasHapuskembali satu kali dalam lima tahun.
Alexander Kevin W
XII IPS 1/02
dua puluh tahun dan dapat ditinjau
BalasHapuskembali satu kali dalam lima tahun.
KLARA BESTARI
12 S2/20
ELIANA ZEFANYA
BalasHapusXII IPS 2 / 8
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
BalasHapuskembali satu kali dalam lima tahun.
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dapat ditinjau
BalasHapuskembali satu kali dalam lima tahun.
FRANSISKA JUNIANTI
XII IPS 2 / 14
BalasHapusJangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun.
Sherra steviana F.V
XII IPS 1/26
Nama: Rachel Irene
BalasHapusKelas: XII IPS 1/20
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
YOHANES DAVID PUTRA BRIA
BalasHapusXII-IPS4
23
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun.
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dapat ditinjau
BalasHapuskembali satu kali dalam lima tahun.
Nama : Andreas Henry Gracia
Kelas : XII - IPS 4 /07
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
BalasHapuskembali satu kali dalam lima tahun.
ALUISIUS NICO KURNIAWAN
XII IPS 4
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
BalasHapuskembali satu kali dalam lima tahun.
Antonius Pangharapenta Tarigan (8)/XII-IPS-4
Amsal Ronaldo_ XII IPS 3_ 2
BalasHapusJangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
BalasHapusFabianus Bisma Satria Wibawa
XII IPS 4 / 10
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
BalasHapuskembali satu kali dalam lima tahun.
Redentus nahak
XII-IPS-4/18
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau
BalasHapuskembali satu kali dalam lima tahun.
Nathasya Hoberthin
XII IPS 3/25
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
BalasHapusOliver/17/XII IPS 4
Nama: Leonardus Antonius Manik
BalasHapusKelas : XII IPS 4
Absen: 12
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun.
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun. Dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
BalasHapusI PUTU PRACHANDA K
XII IPS 2/15
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau
BalasHapuskembali satu kali dalam lima tahun.
NAMA: WILHELMUS DIORYAN MANGGE
KELAS: XII IPS 1
Maury Cahya Sulystya
BalasHapusXII IPS 4/15
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun.
angka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
BalasHapuskembali satu kali dalam lima tahun.
BalasHapusJangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun.
Carolin ferensia
4/XII IPS 1
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
BalasHapuskembali satu kali dalam lima tahun.
Veliska Putri Makara
XII IPS 1/28
Elisabeth Laura
BalasHapusXII IPS 1/07
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah 20 tahun dan dapat ditinjau
BalasHapuskembali 1x dalam 5 tahun.
gabriela kezia 11/12IPS2
Maria Adelitha L
BalasHapusXII IPS 1
17
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
Valentino servie j
BalasHapus12S3/30
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
Nama :Vanesha Marcelliana
BalasHapusKelas : XII IPS 1 / 28
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
BalasHapuskembali satu kali dalam lima tahun
yohana sitorus/31/XII IPS 1
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
BalasHapusYohana Intan.S
XII IPS 2
32
Maria Fransisco
BalasHapusXII IPS 4
13
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
BalasHapuskembali satu kali dalam lima tahun.
PRAJNA PARAMITTHA
XIIIPS1/19
JASON MIKHAEL (XIIIPS2/16)
BalasHapusJangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun.
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
BalasHapuskembali satu kali dalam lima tahun.
Khessa Wihelwina
XII IPS 1/15
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
BalasHapuskembali satu kali dalam lima tahun.
Eliana Kezia
XII IPS 1/6
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Agustinus Ardianto
BalasHapusKelas : XII IPS 4
NO. : 01
Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi ( RTRWP) adalah 20 tahun dan dapat ditinjau kembali dalam kurun waktu 5 tahun sekali.
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
BalasHapuskembali satu kali dalam lima tahun.
MISELLE KRISTIN H
XII IPS 2
24
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
BalasHapuskembali satu kali dalam lima tahun.
Nathan Deva Satrya
BalasHapusXII IPS 4
16
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah 20 tahun dan dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun.
Joanico Dominggus Vaz
BalasHapusXII IPS 2
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun.
Angelika delvia XII IPS 3/3
BalasHapusJangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun.
ADHIKKA EKA PUTTA
BalasHapusXII IPS 2
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun.
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah 20 tahun dan dapat ditinjau
BalasHapuskembali satu kali dalam lima tahun.
Michael Gavin
XII IPS 3
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
BalasHapusRaynata Danielle Mulya
12 IPS 1 / 23
Bianca Alicia Japar
BalasHapus12 IPS 3
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun.
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
BalasHapusKenneth anderson
XII IPS 1 / 14
Samuel Gerardo
BalasHapus19/XII IPS 4
Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dapat ditinjau 1 kali dalam 5 tahun.
FELIX VINCENT
BalasHapusXII IPS 3
13
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun.
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
BalasHapuskembali satu kali dalam lima tahun.
Stefanus Elkana Soget
XII IPS 4 / 20
Clarissa aurelia susanto
BalasHapusXII IPS 3/07
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
Filipus Wijaya
BalasHapusXII IPS 2/13
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun.
STEVEN CHRISTIAN CHANDRA
BalasHapus12 IPS 3
29
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
Albertus Dimas
BalasHapusXII-IPS-4 / 03
Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dapat ditinjau kembali dalam 5 tahun sekali
Ralf Christian/XII IPS 3/27
BalasHapusJangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun.
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau
BalasHapuskembali satu kali dalam lima tahun.
Daniel Saputra/XII-3/10
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dapat ditinjau dalam 1(satu) kali setiap 5 (lima)tahun.
BalasHapusRegina Celiadi Prasaja
XII IPS 3 / 28
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
BalasHapuskembali satu kali dalam lima tahun.
Gabriel Stevanus / XII IPS 3 / 17
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
BalasHapusANTHONY VICTORIUS
XII IPS II/3
Riyandi widjaja
BalasHapusXII IPS 2/28
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun.
Nama: Rainy Linton Widjaya
BalasHapusKelas: XII IPS-1
Jawaban
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau
kembali
5 tahun sekali.
Nama: HARRY
BalasHapusKelas: XII IPS 3/18
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun.
Celly Calysta
BalasHapusXII IPS 1 / 5
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun.
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau
BalasHapuskembali satu kali dalam lima tahun.
Clarisa Birgita
XII IPS 3 / 06
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
BalasHapusAbel XII IPS 3
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
BalasHapuskembali satu kali dalam lima tahun.
XII IPS-2
ERVINA CHRISTYANDA/12IPS3
BalasHapusJangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah 20 tahun dan dapat ditinjau
BalasHapuskembali 1 kali dalam 5 tahun.
VINCENTIUS EDWARD
BalasHapusXII IPS 4
22
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun.
TERIMAKASIH
Gisela Anastasia Nathali
BalasHapusXII IPS 1/09
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
MAUREEN ANABELLE
BalasHapusXII IPS 2 // 21
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun
Jangka waktu dari Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau
BalasHapuskembali satu kali dalam lima tahun.
ALOYSIUS DANI CHRISTANTO
XII IPS 4
4
Clarissa Dyan Pangestu
BalasHapusXII IPS 3/08
Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
Nama: Fellmy Yehezkiel Ririhena
BalasHapusKelas: XII IPS 3
No. Absen: 15
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun.
Jonathan Tristan
BalasHapusXII IPS 2 /18
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun
BalasHapusSthefany Vinca Ratu
XII IPS 2 / 30
JOAS JORDANUS
BalasHapusXII-S1
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provi si (RTRWP) dapat ditinjau dalam 5 (lima) tahun sekali. Peninjauan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dilakukan selama lima tahun sekali dianggap paling ideal.
BalasHapusDengan kurun waktu tersebut, RTRW akan mampu menyesuaikan segala perubahan yang ada di daerah dan bisa memberikan kepastian hukum.
Pada dasarnya, RTRW bersifat dinamis, namun bukan berarti dapat diubah atau direvisi dengan mudah karena ada banyak hal yang mesti diperhatikan mulai dari dampaknya ke lingkungan sampai dengan ke masyarakat.
Gerald Thirdya Ananda
11/XII IPS 4
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau kembali dalam satu kali dalam lima tahun.
BalasHapusSamuel Septa N
XII IPS 2
29
Teresa Angelica
BalasHapusXII-IPS 1/27
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun.
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
BalasHapusStefanus Raka
XII IPS 4 / 21
Magdalena Patrisila V
BalasHapusXII IPS 1 / 17
Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi biasanya hanya dapat ditinjau satu kali dalam lima tahun sekali.
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
BalasHapusMelanie Gracia/ XII IPS 3
21
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dapat ditinjau
BalasHapuskembali satu kali dalam lima tahun.
Michelle Caroline
12 IPS 3/23
Gilbert Matthew
BalasHapusXII IPS 1/8
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun.
Patricia Febby Valerie
BalasHapusXII IPS 3
26
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah 20 tahun dan dapat ditinjaukembali 1 kali dalam 5 tahun.
Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun
BalasHapusJenifer Patricia
XII IPS 3/19
Febi CK
BalasHapus12 IPS 2 / 10
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
BalasHapusPatricia Alprits Marchus/XII IPS 2/27
Andreas Angga Asmaranata
BalasHapusXII IPS 4
06
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun.
EZRA DANU EGA
BalasHapusXII IPS 3/12
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat
ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
BalasHapusLeonardo
XII IPS 1
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
BalasHapusJangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun.
Andrea Virgie
XII IPS 2 / 04
ANGELINE DINDA
BalasHapus12 IPS 1 / 3
Jangka waktu rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
BalasHapus(Amanda Marsha A./ XII IPS 2/2)
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
BalasHapusFransiska Caroline Sugiyanto
XII IPS 3/16
Julius Izaak A.S
BalasHapusXII-S3/20
Janggka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau
BalasHapuskembali satu kali dalam lima tahun.
DANIEL CHRISTOPER
JORAM ANTHONY BENEDICT WANADAYA
BalasHapusXII IPS 2/19
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
BalasHapuskembali satu kali dalam lima tahun.
Cheatllyn.H.P
XII IPS-2 /05
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun
BalasHapusNAMA: STEVEN FO
KELAS: XII IPS 1
Nama : Elisabeth Dian Maharani
BalasHapusKelas : XII IPS 2
Absen : 9
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun.
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
BalasHapuskembali satu kali dalam lima tahun.
Jessica Bernyta S
XII IPS 1/11
CHELSIE CHRISTIANTO
BalasHapusXII IPS 2 / 6
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi ( RTRWP ) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun.
Natasya Angel D
BalasHapusXII IPS 2/25
Jangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dapat ditinjau dalam 20 (dua puluh) tahun sekali dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
BalasHapusALEXANDER ADYA DEWANA
XII IPS 1 / 1
BalasHapusJangka waktu Rencana Tata Ruarg Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun.
NI PUTU DHYANA A S
XII IPS 2/26
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau
BalasHapuskembali satu kali dalam lima tahun.
NATHANIEL SABASTIAN REYNOV/XII-S3/24
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dapat ditinjau
BalasHapuskembali satu kali dalam lima tahun
YEHEZKIEL CORINTHIANS POLOHINDANG/XII IPS 2
RAFAEL IQNACIO
BalasHapusXII IPS 1
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah dua pulah tahun dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun.