4. Klasifikasi Penataan Ruang Dalan Uncang-Undang Republik Indonesia Nomer 25 Tahun 2007 dijelaskan pula tentang klasifikasi penataan uang yaitu berdasarkan sistem, fungsi utama kewasan, wilayah acministratif, keçiatan cawasan, dan nilai stretegis kawasan, Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri dani sistem wilayah can sistem wilayah perkotaan. Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasar terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budi daya. Berdasarkan wilayah administratif, yaitu kegiatan penataan ruang berdasarkan hierarki sistem administratif terdiri dari penataan ruarg wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota. Berdasarkan kegiatan kawasan terdir dari penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan perdesaan. Berdasarkan nilai strategis kawasan meliputi kawasan strategis nasional, kawasan strategis provinsi, dan kawasan strategis kabupaten/kota. Penataan ruang juga diklasifikasikan menjadi dua kelompok be...
Komentar
Posting Komentar