Tata Tertib Siswa, SMA Budi Mulia Bogor Tahun Pelajaran 2020 - 2021
1. Pengantar
2. Protokol Kesehatan
3. Hak Hak Siswa
4. Tata Tertib Kegiatan Pembelajaran Daring
5. Kehadiran
6. Penghargaan.
Pengantar.
Manusia pada hakekatnya adalah mahluk sosial.
Keberadaan seseorang sangat memerlukan keberadaan orang lain. Dalam Kehidupannya akan selalu terjadi interaksi antar individu , agar hubungan antar individu dapat berlangsung serasi dan harmonis, sangat diperlukan adanya pranata atau aturan - aturan yang disepakati bersama.
Dalam tatanan kehidupan, manusia merupakan mahluk yan paling tinggi derajatnya dibandingkan dengan mahluk yang lainnya. Hal ini disadari adanya akal dan kehendak yang melekat pada dirinya . Untuk mencapai kedewasaan akal, budi, dan kehendak sangat diperlukan pendidikan dan sosialisasi.guna mencapai tujuan yang ditetapkan oleh orang tua dan siswa serrta masyarakat pada umumnya.
Untuk merealisasikan tujuan seperti tersebut diatas sangat diperlukan pranata, yaitu sejumlah aturan sebagai pedoman bagi siswa dan sebagai pedoman pengawasan pelaksanaan bagi para pendidik. Peraturan dan tata tertib yang dibuat oleh sekolah tidakada nilainya tanpa kesadaraan dari setiap warganya.Mematuhi peraturan hanya karena takut mendapat sanksi atau hukuman tidaklah menunjukkan pribadi yang baik.
harapan kami, peraturan dan tata tertib sekolah dipahami dan ditaati denga kesadaran karena untuk kebaikan seluruh warga SMA Budi Mulia Bogor.
SMA Budi Mulia yang merupakan salah satu wadah proses pendidikan dan proses sosialisasi guna mencapai tujuan yang ditetapkan oleh orang tua dan siswa serta masyarakat pada umumnya.
Protokol Kesehatan SMA Budi Mulia Bogor.
Kegiatan Pembelajaran Daring (Dalam Jaringan)
- Siswa Wajib mencuci tangan kapanpun dan dimanapun
- Siswa wajib mengenakan masker ketika keluar rumah.
- Selalu makan makanan bergizi dan minum vitamin
Kegiatan Pembelajaran Luring ( Luar Jaringan )
- Siswa Wajib diukur suhu tubuhnya sebelum memasuki area sekolah
- Siswa wajib cuci tangan dan masuk ke kelas satu persatu dengan tetap menjaga jarak.
- Siswa wajib mengenakan masker sesuai jadwal harian yang telah ditetapkan;
- Siswa menjaga jarak tempat duduk antara satu meja dengan lainnya minimal 1 (satu) meter ;
- Apabila akan berkomunikasi dengan siswa lain tetap menjaga jarak aman sejauh 1 (satu) meter;
- Siswa tidak pinjam meminjam alat pribadi (buku, alat tulis, penggaris, handphone, sisir dll) kepada siswa lain;
- Pada saat istirahat, siswa wajib ke luar kelas untuk berjemur di terik sinar matahari;
- Siswa dianjurkan membawa bekal makanan dan minuman sehat dari rumah;
- Siswa yang membeli makanan di kantin untuk wajib mematuhi protokoler pembelian di kantin sekolah;
- Pada saat ke toilet, siswa tidak boleh bergerombol dan tetap menjaga jarak aman;
- Setelah istirahat, siswa wajib mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
- Salam kepada guru, karyawan dan teman, siswa cukup mengatubkan kedua tangan di dada dan mengangguk;
- Siswa dilarang bergerombol lebih dari tiga (tiga) orang dan berkontak fisik (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dll).
- Pada saat pulang sekolah, siswa keluar bergantian dan langsung menuju pintu gerbang keluar sekolah dengan tetap menjaga jarak aman.
Hak - Hak Siswa.
- Setiap siswa berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1.
- Setiap siswa berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan jadwal yang telah diciptakan sekolah.
- Setiap siswa berhak menggunakan fasilitas yang ada sesuai dengan pengaturannya yang telah ditetapkan oleh sekolah,.
- Untuk meningkatkan atau perbaikan situasi belajar - mengajar, setiap siswa berhak berkonsultasi melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Tata Tertib Kegiatan Pembelajaran Daring.
- Kegiatan pembelajaran online dimulai pukul 7.30 - 13.00
- Siswa wajib online 15 (lima belas) menit sebelum kegiatan pembelajaran dimulai.
- Presensi dapat dilakukan sebelum pembelajaran daring dimulai
- Keterlambatan pembelajaran daring diberikan toleransi 10 (sepuluh) menit setelah pembelajaran dimulai.
- Bila lebih dari 10 (sepuluh) menit diijinkan masuk kelas setelah pergantian jam belajar dan membuat tugas dari guru mata pelajaran yang tidak bisa diikuti pembelajarannya.
- Berdoa dengan khidmat sebelum dan sesudah pelajaran berakhir.
- Mengikuti pendidikan Bina Iman, khusus bagi siswa yang beragama Katolik.
- Memiliki buku buku pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah dan sarana pelajaran lainnya.
- Apabila siswa tidak mengikuti ulangan sesuai jadwal yang ditentukan guru mata pelajaran, maka wajib meminta susulan dan menyampaikan alasan ke guru mata pelajaran dan Wali Kelas.
- Mengikuti upacara bendera dengan tertib secara virtual (akan ada informasi lebih terinci jika akan dilaksanakan).
- Bertindak dan bersikap sopan serta menghormati guru sebagaimana menghormati orang tuanya sendiri, baik di sekolah dan di luar sekolah.
- Bertindak dan bersikap sopan serta menghargai sesama siswa dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang berdasarkan Pancasila dan sesuai dengan Iman Katolik.
- Bertidak dan bersikap sopan dan menghargai tugas serta pekerjaan semua pegawai sekolah dan sesama.
- Siswa wajib mengikuti secara penuh semua pelajaran di sekolah dan acara-acara yang diwajibkan oleh sekolah sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
- Siswa wajib mengenakan seragam selama kegiatan pembelajaran online sesuai jadwal yang berlaku.
- Apabila pakaian tidak sesuai jadwal seragam, siswa wajib lapor ke Wali Kelas.
Seragam.
| No. | Hari | Seragam Putra | Seragam Putri |
| 1 | Senin dan Kamis | Baju Putih, Celana abu-abu | Baju Putih, Rok Abu-abu |
| 2. | Selasa | Pramuka Lengkap | Pramuka Lengkap |
| 3. | Rabu | Baju Kotak, celana panjang hitam | Baju Putih, rok kotak kotak |
| 4. | Jumat | Baju Batik, Celana panjang hitam | Baju Batik, Rok hitam |
Kehadiran.
- Lima belas menit sebelum sekolah dimulai , para siswa sudah berada di depan perangkat yang sudah disiapkan di rumah.
- Siswa yang terlambat bergabung dalam kegiatan pembelajaran wajib melaporkan kepada Wali Kelas
- Siswa yang tidak masuk sekolah agar orangtua/wali memberitahukan secara tertulis kepada Wali Kelas / Kepala Sekolah saat masuk sekolah atau dapat langsung telpon ke sekolah pada hari itu juga.
- Siswa meninggalkan sekolah sebelum istirahat daring seijin guru kelas dengan alasan yang jelas.
- Ijin setelah istirahat siswa harus sepengetahuan dari orang tua.
- Orang tua wajib menelpon kepala Sekolah . Wali Kelas menyatakan alasan anak ijin.
- Apabila diundang ke sekolah wajib mengikuti protokoler lingkunga sekolah.
Penghargaan.
Penghargaan diberikan kepada siswa yang telah berhasil mencapai prestasi terbaik selama 1 (satu) semester dengan ketentuan sebagai berikut :
Penghargaan diberikan kepada siswa dengan mempertimbangkan :
- Prestasi belajar / akademik
- Keaktifan berorganisasi
- Pergaulan
- Sikap dan Perilaku
- Poin pelanggaran
- Hal-hal yang telah ditetapkan sekolah
- Penghargaan akan diberikan pekada juara Umum 1, 2 dan 3 pada semester ganjil dan genap untuk kelas X, XI dan XII pada semester ganjil.
Bentuk penghargaan sebagai berikut :
Beasiswa bebas SPP untuk :
- Juara Umum 1 : Bebas SPP 3 bulan
- Juara Umum 2 : Bebas SPP 2 bulan
- Juara Umum 3 : Bebas SPP 1 bulan
Piagam / Piala
Ditandatangani oleh Kepala Sekolah , Ibu M Henrica Sri Purwani B.
dengan dibubuhi cap Sekolah Menengah Atas Budi Mulia.
Disalin sebagai mana aslinya dari buku Merah..
Catatan :
Komentar
Posting Komentar