Tujuan Penataan Ruang

2. Tujuan Penataan Ruang
Penyelenggaraan penataan rueng bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah naslonal yang
aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berdasarkan Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional dengan 

(a) terwujudnya keharmonisanantara lingkungan alam dan lingkungan buatan, 
(b) terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, dan 
(c) terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhacap

Lingkungan akibat penataan ruang. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah penduduk. Nasional, tujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.

 
a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

Muta'ali (2013) menjelaskan bahwa berdasarkan tujuan penataan ruang tersebut, maka da.am perercan
tata ruang tidak terlepas dari aspek atau nilai-nilai dalam perencanaan yang harus dilaksanakan. Nilai bakuda
kegiatan perencanaan adalah rasionalitas pasar can rasionalitas sosial-politik. Kedua nilai tersebut diturunka
da am nilai-nilai lain yang meliputi transparan, akuntabel, keadilan, dan partisipatif atau demokratis,

Ruang seringkali dimaknai sebagai sebuah sumber daya dan media pendukung perikehidupan dalam ekosiste
Setiap aktivitas penggunaan ruang menimbulkan dampak positif ataupun negatif terhadap kegiatan lain, a
dergan kata lain ruang memiliki pctensi untuk menimbulkan konflik antara kegiatan satu dengan lainnya, Hali
menupakan salah satu alasan terpenting mengapa rencana tata ruang (RTR) harus dilakukan secara terpadu se
dari perencanaan, pelaksanaan, hingça pengendalian. Pembangunan yang semakin terarah lokasirya diharapa
memberikan hasil yang lebih besar bagi wilayah secara keseluruhan. Perkembangan pesat pada berbagzi selti
juga perlu diakomodasikan dalam ruang. Untuk itu RTR perlu dilakukan secara dinamis dalam memenuhi kebutuhan penggunaan ruang yang meningkat dengan cara cptimum, berdaya guna, serasi, dan berkelanjutan (Mutza 2013).

Sumber :
Bab 1 Konsep Wilayah dan Tata Ruang

Tugas :
  1. Jawab tugas dalam kolom komentar dibawah ini
  2. Jawaban sudah harus masuk sebelum jam 19.00 hari Rabu 5 Agustus 2020.
  3. Sebutkan sembilan tujuan RTRW Nasional

Komentar

  1. NAMA : AGUSTINUS ARDIANTO
    KELAS : XII IPS 4
    NO. : 01

    Tujuan dari RT TW NAsional diantaraanya ialah:
    A. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
    Itulah kesembilan manfaat dari RT dan RW Nasional yang ada di NKTI ini.

    BalasHapus
  2. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah penduduk. Nasional, tujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan :


    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  3. 9 tujuan RTRW nasional sebagai berikut:
    a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    Fellice Angela Putri Yasasu

    BalasHapus
  4. tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.


    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    MICHELLE PANDUWINATA
    XII IPS 2/23

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.


    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    HENDRICUS A.L
    XII IPS 1/10

    BalasHapus
  7. Tujuan RTRW Nasional:
    A. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.


    Alexander Kevin W
    XII IPS 1/01

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

  9. 1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    I PUTU PRACHANDA K
    XII IPS 2/15

    BalasHapus
  10. Tujuan RTRW sebagai berikut :

    a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.


    KLARA BESTARI
    12 S2/20

    BalasHapus
  11. Tujuan penataan wilayah nasional, untuk mewujudkan:

    1.Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
    2.Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
    3.Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
    4.Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;
    5.Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
    6.Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;
    7.Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor;
    8.Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
    9.Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia;

    11/12IPS2

    BalasHapus
  12. tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.


    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.


    Alexander Kevin W
    XII IPS 1/02

    BalasHapus
  13. ELIANA ZEFANYA
    XII IPS 2 / 8

    sembilan tujuan RTRW Nasional, untuk mewujudkan:


    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  14. Tujuan RTRW Nasional:
    A. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    Alexander Kevin W
    XII IPS 1/02

    BalasHapus

  15. Tujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini :

    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional

    BalasHapus
  16. Tujuan RTRW Nasional yaitu:
    1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    Nathasya Hoberthin
    XII IPS 3/25

    BalasHapus

  17. Tujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini :

    a.Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional

    Sherra steviana F.V
    XII IPS 1/26

    BalasHapus
  18. Tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini:

    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  19. Nama: Rachel Irene
    Kelas: XII IPS 1/20

    Tujuan dari RT TW NAsional diantaraanya ialah:
    A. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
    Itulah kesembilan manfaat dari RT dan RW Nasional yang ada di NKTI ini.

    BalasHapus
  20. Tujuannya adalah

    A. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
    Itulah kesembilan manfaat dari RT dan RW Nasional yang ada di NKTI ini.

    BalasHapus
  21. Tujuan dari RT TW NAsional sebagai berikut:
    A. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    Khessa Wihelwina
    XII IPS 1/15

    BalasHapus
  22. ELISABETH LAURA
    XII IPS 1/07

    Tujuan RTRW Nasional, adalah sebagai berikut:
    a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam
    bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
    dalam rangka perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap
    lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan
    masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  23. YOHANES DAVID PUTRA BRIA
    XII-IPS4
    23

    Tujuan dari RT TW NAsional diantaraanya ialah:
    A. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
    Itulah kesembilan manfaat dari RT dan RW Nasional yang ada di NKTI ini.

    BalasHapus
  24. Nama: Leonardus Antonius Manik
    Kelas : XII IPS 4
    Absen: 12
    Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah penduduk. Nasional, tujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.


    a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  25. Tujuan dari RT TW NAsional diantaraanya ialah:
    A. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
    Itulah kesembilan manfaat dari RT dan RW Nasional yang ada di NKTI ini.

    ALUISIUS NICO KURNIAWAN
    XII IPS 4

    BalasHapus
  26. tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.


    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    Nama : Andreas Henry Gracia
    Kelas : XII - IPS 4 / 07

    BalasHapus
  27. Tujuan dari RT TW NAsional diantaraanya ialah:
    A. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
    Itulah kesembilan manfaat dari RT dan RW Nasional yang ada di NKTI ini.

    Antonius Pangharapenta Tarigan (8)/XII-IPS-4

    BalasHapus
  28. Nama: Amsal Ronaldo
    Kelas: XII IPS 3
    Absen: 2
    Tujuan dari RTTW Nasional adalah:
    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  29. Tujuan dari RT TW NAsional diantaraanya ialah:
    1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
    Itulah kesembilan manfaat dari RT dan RW Nasional yang ada di NKTI ini.

    Redentus nahak
    XII-IPS-4/18

    BalasHapus
  30. 9 tujuan RTRW nasional yaitu:
    a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    Oliver H.X.G/17/XII IPS 4

    BalasHapus
  31. tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.


    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    Fabianus Bisma Satria Wibawa
    XII IPS 4 / 10

    BalasHapus
  32. Tujuan dari RT TW NAsional diantaraanya ialah:
    A. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
    Itulah kesembilan manfaat dari RT dan RW Nasional yang ada di NKRI ini.

    NAMA: WILHELMUS DIORYAN MANGGE
    KELAS: XII IPS 1

    BalasHapus
  33. Nama : Vanesha Marcelliana
    Kelas : XII IPS 1 / 28

    Tujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu:

    a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  34. Maury Cahya Sulystya
    XII IPS 4/15

    Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah penduduk. Nasional, tujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.


    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  35. Tujuan RTRW Nasional, yaitu :
    a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    Veliska Putri Makara
    XII IPS 1/28

    BalasHapus
  36. Sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu

    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    Carolin ferensia
    4/ XII IPS 1

    BalasHapus
  37. 9 Tujuan RT RW Nasional:
    a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    MARINES SEPTIAN LALU MAGHI
    XII IPS 4
    14

    BalasHapus
  38. Maria Adelitha
    XII IPS 1
    17

    Tujuan RTRW Nasional yaitu:
    1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  39. Nama: Rainy Linton Widjaya
    Kelas:XII IPS-1
    Jawaban:
    9 tujuan RTRW Nasional, yaitu:

    1.Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    2.Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    3.Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    4.Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    5.Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    6.Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    7.Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    8.Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    9.Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  40. Nama: HARRY
    Kelas: XII IPS 3/18

    Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah penduduk. Nasional, tujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.

    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.

    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.

    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan

    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.

    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.

    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  41. Sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan:

    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.

    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.

    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan

    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.

    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.

    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    Benedictus Alvin Sebastian
    XII IPS 4
    9

    BalasHapus
  42. Tujuan RTRW Nasional, yaitu:


    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    yohana bonawati sitorus/31
    XII IPS 1

    BalasHapus
  43. sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu :
    a.Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    PRAJNA PARAMITTHA
    XIIIPS1/19

    BalasHapus
  44. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah penduduk nasional. Tujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini:
    a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  45. Nathan Deva Satrya
    XII IPS 4
    16
    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  46. Steven Christian Chandra
    12 IPS 3
    29
    Tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini,yaitu:
    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  47. Valentino servie j
    12S3/30

    Tujuan dari RT TW NAsional diantaraanya ialah:
    A. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
    Itulah kesembilan manfaat dari RT dan RW Nasional yang ada di NKTI ini.

    BalasHapus
  48. 9 tujuan RTRW nasional sebagai berikut:

    a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    Yohana Intan.S
    XII IPS 2
    32

    BalasHapus
  49. Maria Fransisco
    XII IPS 4
    13

    tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.


    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  50. Sesuai dengan UU RI No. 26 Tahun 2007, tujuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW) adalah
    1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    Gerald Thirdya Ananda
    11/XII IPS 4

    BalasHapus
  51. JASON MIKHAEL (XIIIPS2/16)

    9 tujuan RTRW nasional sebagai berikut:
    a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  52. Tujuan dari RT/RW Nasional, yaitu untuk mewujudkan :


    1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    Stefanus Elkana Soget
    XII IPS 4 / 20

    BalasHapus
  53. Tujuan dari RT/RW Nasional, yaitu untuk mewujudkan :


    1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    Stefanus Elkana Soget
    XII IPS 4 / 20

    BalasHapus
  54. DENNIS
    XII IPS 2 / 7

    tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.

    a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  55. Tujuan RTRW nasional adalah:
    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
    Michael gavin
    XII IPS 3

    BalasHapus
  56. Samuel Gerardo
    19/XII IPS 4

    Sembilan tujuan RTRW Nasional adalah:
    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional

    BalasHapus
  57. FELIX VINCENT
    XII IPS 3
    13

    Tujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.

    1.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

    2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan

    3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

    4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.

    5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan.

    6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.

    8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.

    9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  58. Sembilan tujuan RTRW Nasional, diantaranya :
    1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  59. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  60. Angelika delvia XII IPS 3/3

    Tujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.
    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  61. 9 tujuan RTRW nasional meliputi :
    1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  62. tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.

    a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    Gabriel Stevanus / XII IPS 3 / 17

    BalasHapus
  63. Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan:

    Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
    Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
    Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
    Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia;
    Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;
    Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
    Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;
    Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor;
    Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    MISELLE KRISTIN HANDOKO

    XII IPS 2
    24

    BalasHapus
  64. Tujuan RTRW Nasional yaitu:
    1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    Eliana Kezia
    XII IPS 1/6

    BalasHapus
  65. Clarissa aurelia susanto
    XII IPS 3/07

    sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan:
    1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.


    BalasHapus
  66. Ralf Christian/XII IPS 3/27

    Tujuan dari RTRW nasional adalah :
    A. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  67. Tujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.


    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    ANTHONY VICTORIUS
    XII IPS II/3

    BalasHapus
  68. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008. Tujuan RTRW Nasional ada 9 yaitu:
    1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan
    2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
    3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
    4. keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
    5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
    6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah
    8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    Jenifer Patricia
    XII IPS 3/19

    BalasHapus
  69. Joanic Domonggus Vaz
    XII IPS2

    Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah penduduk. Nasional, tujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.


    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  70. Tujuan RT/RW nasional:

    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional

    BalasHapus
  71. ADHIKKA EKA PUTTA
    XII IPS 2

    sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.


    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  72. Bianca Alicia Japar
    12 IPS 3

    Tujuan RTRW Nasional, yaitu :
    1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  73. sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu :


    1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    Raynata Danielle Mulya
    12 IPS 1 / 23

    BalasHapus
  74. VINCENTIUS EDWARD
    XII IPS 4
    22

    Tujuan penataan ruang sesuai UU RI No. 26 Tahun 2007,tujuan penataan ruang dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional yaitu :

    1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

    2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.

    3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

    4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

    6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah.

    8. Keseimbangan dan keserasian antar sektor.

    9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional

    TERIMAKASIH

    BalasHapus
  75. Clarissa Dyan Pangestu
    XII IPS 3/08

    Tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini:
    1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan.
    6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  76. tujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan:

    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    Michelle Caroline
    12 IPS 3/23

    BalasHapus
  77. Celly Calysta
    XII IPS 1 / 5

    A. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  78. 9 Tujuan dari RTRW nasional adalah sebagai berikut

    1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    ALOYSIUS DANI CHRISTANTO
    XII IPS 4
    4

    BalasHapus
  79. tujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.


    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    Abel XII IPS 3

    BalasHapus
  80. tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.

    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
    Daniel Saputra/XII-3/10

    BalasHapus
  81. Sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.

    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    Kenneth anderson
    xii-ips 1 / 14

    BalasHapus
  82. Filipus Wijaya
    XII IPS 2/13

    1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan

    2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan

    3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota

    4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia

    5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang

    6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat

    7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah

    8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor

    9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  83. tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.

    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    Clarisa Birgita
    XII IPS 3 / 06

    BalasHapus
  84. Gisela Anastasia Nathali
    XII IPS 1/09

    Tujuan RT/RW Nasional, yaitu :
    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  85. Riyandi widjaja
    XII IPS 2/28

    a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  86. NI PUTU DHYANA ARINAWATI S.
    XII IPS 2/26

    9 tujuan RTRW Nasional :
    1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    2.Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    6.. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  87. Tujuan dari RTRW Nasional diantaraanya ialah:
    a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    Sthefany Vinca Ratu
    XII IPS 2/30

    BalasHapus
  88. Teresa Angelica
    XII-IPS 1 / 27

    tujuan dibuatnya RTRW nasional:
    a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  89. Tujuan dari RT TW NAsional diantaraanya ialah:
    A. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
    Itulah kesembilan manfaat dari RT dan RW Nasional yang ada di NKTI ini.

    XII IPS-2

    BalasHapus
  90. Dimana dala Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, tujuan penataan ruang sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007, dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan hal-hal berikut ini :

    1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
    2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan.
    3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
    5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan
    kabupaten/kota dalam rangka perlindunaghn fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif
    terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
    6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan
    masyarakat.
    7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  91. Nama: Fellmy Yehezkiel Ririhena
    Kelas: XII IPS 3
    No. Absen: 15



    9 Tujuan RTRW nasional yaitu:
    A. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  92. Magdalena Patrisila V
    XII IPS 1 / 17

    Tujuan dari RTRW Nasional dibagi menjadi 9, yaitu :
    1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
    2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
    3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
    4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia;
    5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;
    6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
    7.Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;
    8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor;
    9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  93. JOAS JORDANUS
    XII-S1
    Tujuan RTRW nasional antara lain:
    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  94. Sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu:
    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    Jessica Bernyta S
    XII IPS 1/11

    BalasHapus
  95. Tujuan RTRW Nasional yaitu:
    a. Ruang wilayah Nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan manusia.
    c. keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah Nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    Samuel Septa N
    XII IPS 2
    29

    BalasHapus
  96. ERVINA CHRISTYANDA/ 12 IPS 3

    sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.


    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  97. Patricia Febby Valerie
    XII IPS 3
    26

    Tujuan RTRW:
    1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan
    2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
    3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
    4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia
    5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat
    7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah
    8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor
    9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional

    BalasHapus
  98. sembilan tujuan RTRW Nasional:
    a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
    Melanie Gracia
    XII IPS 3/21

    BalasHapus
  99. MAUREEN ANABELLE
    XII IPS 2 // 2
    Tujuan RTRW nasional :

    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  100. Nama: Andreas Angga Asmaranata
    Kelas: XII IPS 4
    Absen: 06

    9 tujuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 mengenai Penataan Ruang berisi:

    1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  101. Jonathan Tristan
    XII IPS 2 / 18

    Sesuai dengan UU Republik Indonesia No.26 tahun 2007, tujuan RTRW Nasional dibagi menjadi sembilan, yaitu:
    a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  102. Gilbert Matthew
    XII IPS 1/8

    Lingkungan akibat penataan ruang. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah penduduk. Nasional, tujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.


    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  103. ANGELINE DINDA
    12 IPS 1 / 3

    sembilan tujuan RTRW Nasional yaitu untuk mewujudkan berikut ini:
    a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antar lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang didalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan wilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antar sektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  104. Tujuan dari RTRW Nasional diantaranya ialah:
    a. Ruang wilayah nasional yang aman,nyaman,produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam
    bumi.
    e. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyrakat
    f. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah
    g. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor
    h. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional
    i. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat,ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    BalasHapus
  105. 1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;

    2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;

    3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;

    4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia;

    5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;

    6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;

    7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;

    8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor;

    9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    Febi CK
    12 IPS 2 / 10

    BalasHapus
  106. Natasya Angel D
    XII IPS 2 /25

    Tujuan RTRW Nasional adalah :

    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  107. EZRA DANU EGA
    XII IPS 3/12

    Sembilan tujuan RTRW Nasional yaitu:

    a.Ruang wilayah nasional yang aman,nyaman,produktif,dan berkelanjutan
    b.Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
    c.Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional,provinsi,dan kabupaten kota
    d.Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut,ruang udara, termasuk ruang didalam bumi dalam
    e.Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional,provinsi,dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f.Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat
    g.Keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah
    h.Keseimbangan dan keserasian kegiatan antar sektor
    i.Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  108. Tujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu :
    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam
    bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
    dalam rangka perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap
    lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan
    masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    Fransiska caroline sugiyanto
    XII IPS 3 / 16

    BalasHapus
  109. 9 tujuan RTRW nasional :
    1.)Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    2.) Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    3.)Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    4.)Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    5.)Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    6.) Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    7.)Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    8.)Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    9.)Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    Andrea Virgie
    XII IPS 2 / 04

    BalasHapus
  110. UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu :
    a.Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam
    bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
    dalam rangka perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap
    lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan
    masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    Patricia Alprits Marchus/XII IPS 2/27

    BalasHapus

  111. Leonardo
    XII IPS 1

    Tujuan RTRW

    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  112. Sembilan tujuan RTRW Nasional:
    1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan.
    6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    (Amanda Marsha A./ XII IPS 2/2)

    BalasHapus
  113. 9 tujuan RTRW nasional sebagai berikut:
    a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    DANIEL CHRISTOPER
    XII IPS 3

    BalasHapus
  114. tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.
    a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    Cheatllyn.H.P
    XII IPS - 2 / 05

    BalasHapus
  115. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  116. JORAM ANTHONY BENEDICT WANADAYA
    XII IPS 2/19

    tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.


    a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  117. Tujuan RTRW nasional adalah :

    a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional

    NAMA: STEVEN FO
    KELAS : XII IPS 1

    BalasHapus
  118. Nama : Elisabeth Dian Maharani
    Kelas : XII IPS 2
    Absen : 9

    Tujuan dari penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu :

    1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  119. CHELSIE CHRISTIANTO
    XII IPS 2 / 6

    Sembilan Tujuan RTRW Nasional :
    1.) . Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    2.) Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    3.) Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten / kota.
    4.) Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    5.) Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayan nasional, provinsi, dan kabupaten / kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan.
    6.) Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    7.) Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    8.) Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    9 ) Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    BalasHapus
  120. Sembilan tujuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional sesuai UU RI No.26 Tahun 2007, meliputi :
    a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara; termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan.
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.


    ALEXANDER ADYA DEWANA
    XII IPS 1 / 1

    BalasHapus
  121. a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    NATHANIEL SABASTIAN REYNOV/XII-S3/24

    BalasHapus
  122. Tujuan dari RT TW NAsional diantaraanya adalah:
    A. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
    Itulah kesembilan manfaat dari RT dan RW Nasional yang ada di NKTI ini

    YEHEZKIEL CORINTHIANS POLOHINDANG/XII IPS 2

    BalasHapus
  123. RAFAEL IQNACIO
    XII IPS 2

    Tujuan dari RT TW NAsional diantaraanya ialah:
    A. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
    E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
    perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
    F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
    H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
    I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
    Itulah kesembilan manfaat dari RT dan RW Nasional yang ada di NKTI ini.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Potensi Kekayaan Laut Indonesia

Letak Kultur Historis Indonesia

Aspek-aspek Geografi