Tujuan Penataan Ruang
2. Tujuan Penataan Ruang
Penyelenggaraan penataan rueng bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah naslonal yang
aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berdasarkan Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional dengan
(a) terwujudnya keharmonisanantara lingkungan alam dan lingkungan buatan,
(b) terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, dan
(c) terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhacap
Lingkungan akibat penataan ruang. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah penduduk. Nasional, tujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.
a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Muta'ali (2013) menjelaskan bahwa berdasarkan tujuan penataan ruang tersebut, maka da.am perercan
tata ruang tidak terlepas dari aspek atau nilai-nilai dalam perencanaan yang harus dilaksanakan. Nilai bakuda
kegiatan perencanaan adalah rasionalitas pasar can rasionalitas sosial-politik. Kedua nilai tersebut diturunka
da am nilai-nilai lain yang meliputi transparan, akuntabel, keadilan, dan partisipatif atau demokratis,
Ruang seringkali dimaknai sebagai sebuah sumber daya dan media pendukung perikehidupan dalam ekosiste
Setiap aktivitas penggunaan ruang menimbulkan dampak positif ataupun negatif terhadap kegiatan lain, a
dergan kata lain ruang memiliki pctensi untuk menimbulkan konflik antara kegiatan satu dengan lainnya, Hali
menupakan salah satu alasan terpenting mengapa rencana tata ruang (RTR) harus dilakukan secara terpadu se
dari perencanaan, pelaksanaan, hingça pengendalian. Pembangunan yang semakin terarah lokasirya diharapa
memberikan hasil yang lebih besar bagi wilayah secara keseluruhan. Perkembangan pesat pada berbagzi selti
juga perlu diakomodasikan dalam ruang. Untuk itu RTR perlu dilakukan secara dinamis dalam memenuhi kebutuhan penggunaan ruang yang meningkat dengan cara cptimum, berdaya guna, serasi, dan berkelanjutan (Mutza 2013).
Sumber :
Bab 1 Konsep Wilayah dan Tata Ruang
Tugas :
- Jawab tugas dalam kolom komentar dibawah ini
- Jawaban sudah harus masuk sebelum jam 19.00 hari Rabu 5 Agustus 2020.
- Sebutkan sembilan tujuan RTRW Nasional
NAMA : AGUSTINUS ARDIANTO
BalasHapusKELAS : XII IPS 4
NO. : 01
Tujuan dari RT TW NAsional diantaraanya ialah:
A. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Itulah kesembilan manfaat dari RT dan RW Nasional yang ada di NKTI ini.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah penduduk. Nasional, tujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan :
BalasHapusa.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
9 tujuan RTRW nasional sebagai berikut:
BalasHapusa. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Fellice Angela Putri Yasasu
tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.
BalasHapusa.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
MICHELLE PANDUWINATA
XII IPS 2/23
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapustujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.
BalasHapusa.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
HENDRICUS A.L
XII IPS 1/10
Tujuan RTRW Nasional:
BalasHapusA. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Alexander Kevin W
XII IPS 1/01
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus
BalasHapus1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
I PUTU PRACHANDA K
XII IPS 2/15
Tujuan RTRW sebagai berikut :
BalasHapusa. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
KLARA BESTARI
12 S2/20
Tujuan penataan wilayah nasional, untuk mewujudkan:
BalasHapus1.Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
2.Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
3.Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
4.Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;
5.Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
6.Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;
7.Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor;
8.Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
9.Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia;
11/12IPS2
tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.
BalasHapusa.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Alexander Kevin W
XII IPS 1/02
ELIANA ZEFANYA
BalasHapusXII IPS 2 / 8
sembilan tujuan RTRW Nasional, untuk mewujudkan:
a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Tujuan RTRW Nasional:
BalasHapusA. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Alexander Kevin W
XII IPS 1/02
BalasHapusTujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini :
a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional
Tujuan RTRW Nasional yaitu:
BalasHapus1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Nathasya Hoberthin
XII IPS 3/25
BalasHapusTujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini :
a.Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional
Sherra steviana F.V
XII IPS 1/26
Tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini:
BalasHapusa.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Fransiska Junianti
HapusXII-IPS 2 / 14
Nama: Rachel Irene
BalasHapusKelas: XII IPS 1/20
Tujuan dari RT TW NAsional diantaraanya ialah:
A. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Itulah kesembilan manfaat dari RT dan RW Nasional yang ada di NKTI ini.
Tujuannya adalah
BalasHapusA. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Itulah kesembilan manfaat dari RT dan RW Nasional yang ada di NKTI ini.
Tujuan dari RT TW NAsional sebagai berikut:
BalasHapusA. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Khessa Wihelwina
XII IPS 1/15
ELISABETH LAURA
BalasHapusXII IPS 1/07
Tujuan RTRW Nasional, adalah sebagai berikut:
a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam
bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
dalam rangka perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap
lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
YOHANES DAVID PUTRA BRIA
BalasHapusXII-IPS4
23
Tujuan dari RT TW NAsional diantaraanya ialah:
A. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Itulah kesembilan manfaat dari RT dan RW Nasional yang ada di NKTI ini.
Nama: Leonardus Antonius Manik
BalasHapusKelas : XII IPS 4
Absen: 12
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah penduduk. Nasional, tujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.
a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Tujuan dari RT TW NAsional diantaraanya ialah:
BalasHapusA. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Itulah kesembilan manfaat dari RT dan RW Nasional yang ada di NKTI ini.
ALUISIUS NICO KURNIAWAN
XII IPS 4
tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.
BalasHapusa.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Nama : Andreas Henry Gracia
Kelas : XII - IPS 4 / 07
Tujuan dari RT TW NAsional diantaraanya ialah:
BalasHapusA. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Itulah kesembilan manfaat dari RT dan RW Nasional yang ada di NKTI ini.
Antonius Pangharapenta Tarigan (8)/XII-IPS-4
Nama: Amsal Ronaldo
BalasHapusKelas: XII IPS 3
Absen: 2
Tujuan dari RTTW Nasional adalah:
a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Tujuan dari RT TW NAsional diantaraanya ialah:
BalasHapus1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Itulah kesembilan manfaat dari RT dan RW Nasional yang ada di NKTI ini.
Redentus nahak
XII-IPS-4/18
9 tujuan RTRW nasional yaitu:
BalasHapusa. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Oliver H.X.G/17/XII IPS 4
tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.
BalasHapusa.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Fabianus Bisma Satria Wibawa
XII IPS 4 / 10
Tujuan dari RT TW NAsional diantaraanya ialah:
BalasHapusA. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Itulah kesembilan manfaat dari RT dan RW Nasional yang ada di NKRI ini.
NAMA: WILHELMUS DIORYAN MANGGE
KELAS: XII IPS 1
Nama : Vanesha Marcelliana
BalasHapusKelas : XII IPS 1 / 28
Tujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu:
a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Maury Cahya Sulystya
BalasHapusXII IPS 4/15
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah penduduk. Nasional, tujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.
a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Tujuan RTRW Nasional, yaitu :
BalasHapusa. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Veliska Putri Makara
XII IPS 1/28
Sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu
BalasHapusa.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Carolin ferensia
4/ XII IPS 1
9 Tujuan RT RW Nasional:
BalasHapusa. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
MARINES SEPTIAN LALU MAGHI
XII IPS 4
14
Maria Adelitha
BalasHapusXII IPS 1
17
Tujuan RTRW Nasional yaitu:
1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Nama: Rainy Linton Widjaya
BalasHapusKelas:XII IPS-1
Jawaban:
9 tujuan RTRW Nasional, yaitu:
1.Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
2.Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
3.Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
4.Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
5.Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
6.Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
7.Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
8.Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
9.Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Nama: HARRY
BalasHapusKelas: XII IPS 3/18
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah penduduk. Nasional, tujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.
a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan:
BalasHapusa.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Benedictus Alvin Sebastian
XII IPS 4
9
Tujuan RTRW Nasional, yaitu:
BalasHapusa.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
yohana bonawati sitorus/31
XII IPS 1
sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu :
BalasHapusa.Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
PRAJNA PARAMITTHA
XIIIPS1/19
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah penduduk nasional. Tujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini:
BalasHapusa. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Regina Celiadi Prasaja
HapusXII IPS 3 / 28
Nathan Deva Satrya
BalasHapusXII IPS 4
16
a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Steven Christian Chandra
BalasHapus12 IPS 3
29
Tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini,yaitu:
a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Valentino servie j
BalasHapus12S3/30
Tujuan dari RT TW NAsional diantaraanya ialah:
A. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Itulah kesembilan manfaat dari RT dan RW Nasional yang ada di NKTI ini.
9 tujuan RTRW nasional sebagai berikut:
BalasHapusa. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Yohana Intan.S
XII IPS 2
32
Maria Fransisco
BalasHapusXII IPS 4
13
tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.
a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Sesuai dengan UU RI No. 26 Tahun 2007, tujuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW) adalah
BalasHapus1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Gerald Thirdya Ananda
11/XII IPS 4
JASON MIKHAEL (XIIIPS2/16)
BalasHapus9 tujuan RTRW nasional sebagai berikut:
a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Tujuan dari RT/RW Nasional, yaitu untuk mewujudkan :
BalasHapus1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Stefanus Elkana Soget
XII IPS 4 / 20
Tujuan dari RT/RW Nasional, yaitu untuk mewujudkan :
BalasHapus1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Stefanus Elkana Soget
XII IPS 4 / 20
DENNIS
BalasHapusXII IPS 2 / 7
tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.
a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Tujuan RTRW nasional adalah:
BalasHapusa.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Michael gavin
XII IPS 3
Samuel Gerardo
BalasHapus19/XII IPS 4
Sembilan tujuan RTRW Nasional adalah:
a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional
FELIX VINCENT
BalasHapusXII IPS 3
13
Tujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.
1.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan.
6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Sembilan tujuan RTRW Nasional, diantaranya :
BalasHapus1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Albertus Dimas
HapusXII-IPS-4 / 03
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAngelika delvia XII IPS 3/3
BalasHapusTujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.
a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
9 tujuan RTRW nasional meliputi :
BalasHapus1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.
BalasHapusa. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Gabriel Stevanus / XII IPS 3 / 17
Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan:
BalasHapusRuang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia;
Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;
Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;
Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor;
Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
MISELLE KRISTIN HANDOKO
XII IPS 2
24
Tujuan RTRW Nasional yaitu:
BalasHapus1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Eliana Kezia
XII IPS 1/6
Clarissa aurelia susanto
BalasHapusXII IPS 3/07
sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan:
1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Ralf Christian/XII IPS 3/27
BalasHapusTujuan dari RTRW nasional adalah :
A. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Tujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.
BalasHapusa.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
ANTHONY VICTORIUS
XII IPS II/3
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008. Tujuan RTRW Nasional ada 9 yaitu:
BalasHapus1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan
2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
4. keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah
8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Jenifer Patricia
XII IPS 3/19
Joanic Domonggus Vaz
BalasHapusXII IPS2
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah penduduk. Nasional, tujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.
a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Tujuan RT/RW nasional:
BalasHapusa.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional
ADHIKKA EKA PUTTA
BalasHapusXII IPS 2
sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.
a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Bianca Alicia Japar
BalasHapus12 IPS 3
Tujuan RTRW Nasional, yaitu :
1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu :
BalasHapus1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Raynata Danielle Mulya
12 IPS 1 / 23
VINCENTIUS EDWARD
BalasHapusXII IPS 4
22
Tujuan penataan ruang sesuai UU RI No. 26 Tahun 2007,tujuan penataan ruang dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional yaitu :
1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah.
8. Keseimbangan dan keserasian antar sektor.
9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional
TERIMAKASIH
Clarissa Dyan Pangestu
BalasHapusXII IPS 3/08
Tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini:
1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan.
6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
tujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan:
BalasHapusa.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Michelle Caroline
12 IPS 3/23
Celly Calysta
BalasHapusXII IPS 1 / 5
A. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
9 Tujuan dari RTRW nasional adalah sebagai berikut
BalasHapus1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
ALOYSIUS DANI CHRISTANTO
XII IPS 4
4
tujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.
BalasHapusa.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Abel XII IPS 3
tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.
BalasHapusa.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Daniel Saputra/XII-3/10
Sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.
BalasHapusa.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Kenneth anderson
xii-ips 1 / 14
Filipus Wijaya
BalasHapusXII IPS 2/13
1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan
2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia
5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat
7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah
8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor
9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.
BalasHapusa.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Clarisa Birgita
XII IPS 3 / 06
Gisela Anastasia Nathali
BalasHapusXII IPS 1/09
Tujuan RT/RW Nasional, yaitu :
a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Riyandi widjaja
BalasHapusXII IPS 2/28
a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
NI PUTU DHYANA ARINAWATI S.
BalasHapusXII IPS 2/26
9 tujuan RTRW Nasional :
1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
2.Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
6.. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Tujuan dari RTRW Nasional diantaraanya ialah:
BalasHapusa. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Sthefany Vinca Ratu
XII IPS 2/30
Teresa Angelica
BalasHapusXII-IPS 1 / 27
tujuan dibuatnya RTRW nasional:
a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Tujuan dari RT TW NAsional diantaraanya ialah:
BalasHapusA. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Itulah kesembilan manfaat dari RT dan RW Nasional yang ada di NKTI ini.
XII IPS-2
Dimana dala Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, tujuan penataan ruang sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007, dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan hal-hal berikut ini :
BalasHapus1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan.
3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota dalam rangka perlindunaghn fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif
terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Nama: Fellmy Yehezkiel Ririhena
BalasHapusKelas: XII IPS 3
No. Absen: 15
9 Tujuan RTRW nasional yaitu:
A. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Magdalena Patrisila V
BalasHapusXII IPS 1 / 17
Tujuan dari RTRW Nasional dibagi menjadi 9, yaitu :
1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia;
5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;
6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
7.Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;
8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor;
9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
JOAS JORDANUS
BalasHapusXII-S1
Tujuan RTRW nasional antara lain:
a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu:
BalasHapusa.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Jessica Bernyta S
XII IPS 1/11
Tujuan RTRW Nasional yaitu:
BalasHapusa. Ruang wilayah Nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan manusia.
c. keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah Nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Samuel Septa N
XII IPS 2
29
ERVINA CHRISTYANDA/ 12 IPS 3
BalasHapussembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.
a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Patricia Febby Valerie
BalasHapusXII IPS 3
26
Tujuan RTRW:
1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan
2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia
5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat
7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah
8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor
9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional
sembilan tujuan RTRW Nasional:
BalasHapusa. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Melanie Gracia
XII IPS 3/21
MAUREEN ANABELLE
BalasHapusXII IPS 2 // 2
Tujuan RTRW nasional :
a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Nama: Andreas Angga Asmaranata
BalasHapusKelas: XII IPS 4
Absen: 06
9 tujuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 mengenai Penataan Ruang berisi:
1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Jonathan Tristan
BalasHapusXII IPS 2 / 18
Sesuai dengan UU Republik Indonesia No.26 tahun 2007, tujuan RTRW Nasional dibagi menjadi sembilan, yaitu:
a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Gilbert Matthew
BalasHapusXII IPS 1/8
Lingkungan akibat penataan ruang. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah penduduk. Nasional, tujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.
a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
ANGELINE DINDA
BalasHapus12 IPS 1 / 3
sembilan tujuan RTRW Nasional yaitu untuk mewujudkan berikut ini:
a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antar lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang didalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan wilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antar sektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Tujuan dari RTRW Nasional diantaranya ialah:
BalasHapusa. Ruang wilayah nasional yang aman,nyaman,produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam
bumi.
e. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyrakat
f. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah
g. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor
h. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional
i. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat,ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
BalasHapus2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia;
5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;
6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;
8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor;
9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Febi CK
12 IPS 2 / 10
Natasya Angel D
BalasHapusXII IPS 2 /25
Tujuan RTRW Nasional adalah :
a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
EZRA DANU EGA
BalasHapusXII IPS 3/12
Sembilan tujuan RTRW Nasional yaitu:
a.Ruang wilayah nasional yang aman,nyaman,produktif,dan berkelanjutan
b.Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
c.Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional,provinsi,dan kabupaten kota
d.Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut,ruang udara, termasuk ruang didalam bumi dalam
e.Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional,provinsi,dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f.Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat
g.Keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah
h.Keseimbangan dan keserasian kegiatan antar sektor
i.Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Tujuan penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu :
BalasHapusa.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam
bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
dalam rangka perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap
lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Fransiska caroline sugiyanto
XII IPS 3 / 16
9 tujuan RTRW nasional :
BalasHapus1.)Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
2.) Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
3.)Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
4.)Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
5.)Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
6.) Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
7.)Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
8.)Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
9.)Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Andrea Virgie
XII IPS 2 / 04
UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu :
BalasHapusa.Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam
bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
dalam rangka perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap
lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Patricia Alprits Marchus/XII IPS 2/27
BalasHapusLeonardo
XII IPS 1
Tujuan RTRW
a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Sembilan tujuan RTRW Nasional:
BalasHapus1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan.
6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
(Amanda Marsha A./ XII IPS 2/2)
9 tujuan RTRW nasional sebagai berikut:
BalasHapusa. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
DANIEL CHRISTOPER
XII IPS 3
tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.
BalasHapusa. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Cheatllyn.H.P
XII IPS - 2 / 05
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusJORAM ANTHONY BENEDICT WANADAYA
BalasHapusXII IPS 2/19
tujuan RTRW Nasional, yaitu untuk mewujudkan berikut ini.
a.. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Tujuan RTRW nasional adalah :
BalasHapusa. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional
NAMA: STEVEN FO
KELAS : XII IPS 1
Nama : Elisabeth Dian Maharani
BalasHapusKelas : XII IPS 2
Absen : 9
Tujuan dari penataan ruang sesuai UU RI No.26 Tahun 2007 dirinci menjadi sembilan tujuan RTRW Nasional, yaitu :
1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
CHELSIE CHRISTIANTO
BalasHapusXII IPS 2 / 6
Sembilan Tujuan RTRW Nasional :
1.) . Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
2.) Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
3.) Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten / kota.
4.) Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.) Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayan nasional, provinsi, dan kabupaten / kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan.
6.) Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
7.) Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
8.) Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
9 ) Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Sembilan tujuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional sesuai UU RI No.26 Tahun 2007, meliputi :
BalasHapusa. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara; termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan.
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
ALEXANDER ADYA DEWANA
XII IPS 1 / 1
a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
BalasHapusb. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
d. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
e. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
f. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
g. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
h. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
i. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
NATHANIEL SABASTIAN REYNOV/XII-S3/24
Tujuan dari RT TW NAsional diantaraanya adalah:
BalasHapusA. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Itulah kesembilan manfaat dari RT dan RW Nasional yang ada di NKTI ini
YEHEZKIEL CORINTHIANS POLOHINDANG/XII IPS 2
RAFAEL IQNACIO
BalasHapusXII IPS 2
Tujuan dari RT TW NAsional diantaraanya ialah:
A. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
B. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
C. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
D. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Inconesia.
E. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
perlindungan fungsi nuang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
F. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
G. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
H. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
I. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Itulah kesembilan manfaat dari RT dan RW Nasional yang ada di NKTI ini.